SELOKO.ID, Muaro Jambi- Menghadapi potensi ancaman musim kemarau, Kepala Desa Suko Awin Jaya, Idawati mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil demi melindungi masa depan generasi penerus serta kelestarian ekosistem.
Idawati menegaskan, masyarakat di Desa Suko Awin Jaya diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menghindari pembakaran sampah di sekitar lahan yang kering.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. Jangan membakar hutan dan lahan, karena dampaknya merugikan kita semua,” ujar Kades Suko Awin Jaya, Idawati, Minggu, 20 September 2026.
Pemerintah desa tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran pembakaran liar. Berdasarkan poster imbauan yang dirilis, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Undang-undang tersebut antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kemudian UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selanjutnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kepala Desa Suko Awin Jaya, Idawati juga memaparkan sejumlah dampak buruk yang ditimbulkan akibat Karhutla.
Diantaranya memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma dan berbagai penyakit pernapasan lainnya. Kemudian dapat merusak ekosistem hutan, memusnahkan tanaman, mengancam habitat satwa liar, menurunkan jarak pandang, mengganggu aktivitas harian masyarakat, meningkatkan emisi gas rumah kaca yang memperparah pemanasan global, mengganggu aktivitas perekonomian dan menelan biaya penanggulangan yang tinggi.
Sebagai langkah antisipasi, warga diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau insiden kebakaran di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga didorong untuk beralih ke cara-cara pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan, demi menjaga keamanan, kesehatan dan keasrian di Desa Suko Awin Jaya. (eco)
