Duet Reskrim Maro Sebo dan Satreskrim Muaro Jambi Cokok Buronan Penggelapan Motor

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dan Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pelaku diringkus pada Sabtu malam, 26 September 2026 setelah sempat bersembunyi dari kejaran petugas.

Pelaku yang diamankan berinsial A (45), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Surya Tobing, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Valentinus Ryan Y, S.Tr.K.

“Tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka sekitar pukul 19.00 WIB. Tanpa menunggu lama, personel bergerak ke lokasi persembunyian di Desa Rukam dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, Ipda Surya Tobing kepada Seloko.id, Minggu, 27 September 2026.

Dugaan penggelapan ini berawal pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di area PT Cahaya Sumatera Sukses (CSS), Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat itu, korban bernama Sukirno sedang bekerja membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik anaknya, M. Ridho Rizki Akbar. Pelaku yang dikenal sebagai pekerja kapal di sekitar area tersebut kemudian meminjam kendaraan Sukirno dengan alasan tertentu.

Namun hingga malam hari, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

“Ayah pelapor sempat menghubungi anaknya pada malam hari dan memberitahukan bahwa motornya dipinjam oleh orang kapal dan belum kembali. Korban sempat menunggu hingga 1×24 jam, namun pelaku menghilang,” kata Ipda Surya Tobing.

Sadar menjadi korban penggelapan dengan kerugian materiil mencapai Rp19.925.000, M. Ridho Rizki Akbar melapor ke Polsek Maro Sebo pada 8 September 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH 5757 ND, beserta satu buah kunci kontak.

Pelaku saat ini telah digelandang ke Mapolsek Maro Sebo untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (eco)