SELOKO.ID, Jambi- Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan berinisial YL.
Terpidana YL diamankan di tempat kerjanya yang beralamat di jalan Ir. Haji Juanda, Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerjanya. YL telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Senin, 28 September 2026.
YL merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Perkara ini bermula dari hubungan terlarang antara terpidana WI dengan terpidana YL, seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami terpidana YL. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.
Dalam amar putusan, YL dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.
Selanjutnya, YL dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Kabupaten Muara Jambi.
Sebelumnya Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan penangkapan dan melakukan eksekusi pada Terpidana WI.
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada Terpidana lain serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan. (eco)
