SELOKO.ID, Muaro Jambi- Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan, Resor Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian alat pembangkit listrik di Swalayan AXCEL, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin menerangkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 29 September 2026, pukul 20.00 WIB.
Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial MK alias Muk Boya.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana berdasarkan aturan hukum pidana terbaru, yakni Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B-33/IX/2026/Polsek Sekernan, dugaan pencurian tersebut mulanya diketahui pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemilik Swalayan AXCEL, Axcelio Pangestu (27), yang saat itu tengah berada di kediamannya di Perum New Castle, Kota Jambi, menerima panggilan telepon dari salah satu pekerjanya bernama Syafii (51).
Syafii melaporkan bahwa dua unit aki genset merek GS 70 Volt yang berada di swalayan tersebut telah hilang dicuri.
Menerima informasi hilangnya aset usaha di RT.14, Kelurahan Sengeti tersebut, Axcelio segera mendatangi Mapolsek Sekernan untuk membuat laporan resmi kepolisian.

Akibat tindak pencurian ini, pihak swalayan menaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp3.000.000.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi dua buah aki genset hasil curian, satu buah karung yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu unit sepeda motor merek Kawasaki beserta sebuah helm yang diduga kuat sebagai sarana mobilitas tersangka.
Guna menindaklanjuti perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban beserta saksi-saksi terkait dan melaksanakan gelar perkara.
Saat ini, penyidik Polsek Sekernan tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Berkas perkara tersebut nantinya akan segera dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, untuk proses hukum lebih lanjut di meja hijau. (eco)
