Tak Kunjung Eksekusi Lahan 1.300 Hektar, Masyarakat Adat SAD Depati Orik Adukan Ketidakpastian Hukum ke Ombudsman RI

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Batang Hari- Perjuangan panjang masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik dalam mencari kepastian hukum atas sengketa lahan seluas sekitar 1.300 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tak kunjung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi di lapangan, perwakilan masyarakat adat memutuskan untuk mengadukan persoalan berlarut-larut ini secara langsung kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Mahmud Irsyad, Mangku Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, saat bertemu langsung dengan Ketua Ombudsman RI H. Nuzran Joher beserta jajaran anggota di Jambi pada Senin (2/11/2026), seusai agenda pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.

Sengketa lahan seluas 1.300 hektar antara masyarakat adat SAD Depati Orik dan pihak korporasi PT Berkat Sawit Utama (BSU) sebelumnya telah menempuh jalur peradilan hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) RI melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Desember 2025 telah membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya sebagaimana tercantum dalam amar putusannya.

Kemenangan di tingkat kasasi tersebut seharusnya menjadi penanda pengembalian hak atas lahan masyarakat adat.

Namun, kendala utama bergeser pada tahap eksekusi. Kendati telah berulang kali menghadiri rapat koordinasi teknis dan pengamanan bersama pihak pengadilan serta aparat penegak hukum, kepastian waktu eksekusi lahan di lapangan tak pernah terealisasi.

Mahmud Irsyad menegaskan, bahwa langkah mendatangi Ombudsman RI diambil bukan untuk mencari perhatian publik, melainkan demi menuntut kejelasan atas hak hukum yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

“Kedatangan kami ke Ombudsman Republik Indonesia bukan untuk mencari perhatian, melainkan untuk meminta kepastian atas hak dan proses hukum yang telah kami perjuangkan selama bertahun-tahun. Putusan Mahkamah Agung telah menjadi bagian penting dari perjalanan hukum kami, namun hingga saat ini pelaksanaan eksekusi masih terus mengalami penundaan,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, masyarakat adat menduga terdapat persoalan administrasi maupun pelayanan publik antar lembaga yang menghambat pelaksanaan eksekusi.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta negara hadir, hukum ditegakkan, dan hak masyarakat adat dihormati. Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru terus dihadapkan pada ketidakpastian,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Ombudsman RI, H. Nuzran Joher menyatakan menyambut baik aduan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat SAD Kelompok Depati Orik.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan masukan penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Nuzran menjelaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menerima laporan masyarakat. Setelah diterima, nanti kita verifikasi berkasnya untuk melihat apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Kalau memenuhi, tentu pelapor akan kita panggil untuk memperdalam berkasnya, setelah itu baru kita panggil terlapor,” kata Nuzran.

Ombudsman RI akan menelaah seluruh dokumen pendukung dan keterlibatan instansi terkait, guna menentukan ada atau tidaknya unsur dugaan maladministrasi maupun keterlambatan pelayanan publik yang berlebihan (undue delay) dalam penanganan eksekusi pengadilan tersebut.

Langkah pengaduan ke Ombudsman RI ini menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat tidak terhenti di meja hijau.

Eksekusi putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap memerlukan koordinasi intensif dan komitmen tegas antara pengadilan selaku eksekutor dan aparat kepolisian selaku penanggung jawab pengamanan di lapangan.

Bagi masyarakat adat SAD Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, kepastian hukum tidak sekadar angka dan amar di atas kertas putusan Mahkamah Agung, melainkan wujud nyata penegakan hukum dan kehadiran negara dalam mengembalikan hak-hak adat mereka secara transparan serta bertanggung jawab. (eco)