SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (4/11/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat orang pria berinisial WY (23), AG (42), IP (20), dan WS (20) di sebuah rumah setempat sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Tanjung Katung.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan keempat terduga pelaku tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, antara lain:
1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram
2 buah alat hisap (bong)
1 bungkus plastik klip bening
3 buah korek api gas
2 buah kaca pirek
1 unit telepon genggam Android
1 buah dompet berwarna hitam
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, salah satu pelaku berinisial WY membuat pengakuan mengejutkan.
Ia mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2024 dan diduga telah terlibat dalam jaringan peredaran serta penjualan sabu selama kurang lebih enam bulan terakhir.


WY juga membeberkan bahwa pasokan sabu tersebut didapatkannya dari seorang pemasok berinisial Y, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masih dalam tahap pengejaran (dalam penyelidikan).
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tiga pelaku lainnya, yakni AG, IP, dan WS, menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
Atas temuan tersebut, penyidik akan melakukan pendalaman mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan dikembangkan.
“Penyidik saat ini tengah melengkapi pemeriksaan terhadap para pihak terkait, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya,” ujar perwira kepolisian tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna melaksanakan asesmen terpadu bagi para pelaku yang terindikasi kuat sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Polres Muaro Jambi terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk tidak ragu dan aktif berperan serta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Jika warga mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari ancaman bahaya narkoba. (eco)
