SELOKO.ID, Batang Hari- Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan eksekusi lahan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali menemui jalan buntu.
Agenda penentuan jadwal eksekusi resmi ditunda setelah pihak Kepolisian Resor (Polres) Batang Hari dinilai belum dapat memberikan jaminan pengamanan yang memadai secara penuh.
Rakor yang dihadiri oleh perwakilan warga, pihak PN Muara Bulian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batang Hari, serta jajaran Polres Batang Hari ini berlangsung pada Senin (2/11/2026).

Penundaan ini menambah daftar panjang tertundanya eksekusi atas lahan sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kekecewaan Pemangku Adat dan Warga
Mahmud Irsyad, pemangku Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dari kelompok Depati Orik, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap aparat kepolisian.

Menurutnya, koordinasi intensif telah dilakukan secara berulang-ulang, baik di tingkat Polres Batang Hari maupun Polda Jambi, namun belum membuahkan hasil konkret di lapangan.
”Kami sudah berpuluh-puluh kali berkoordinasi, bahkan telah mengikuti rakor bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi. Polda menyerahkan kesiapan kepada Polres Batang Hari, tetapi nyatanya mereka dinilai tidak siap mengamankan,” ujar Mahmud usai rapat.
Mahmud juga menyoroti alasan klasik yang kerap dikemukakan aparat terkait potensi gesekan dengan buruh perkebunan. Ia menduga pengerahan massa buruh sengaja dilakukan oleh manajemen PT BSU untuk menghambat jalannya proses hukum.
”Upaya pengerahan massa buruh itu sengaja dilakukan oleh PT BSU. Padahal mereka bukan pihak berperkara. Kami dari masyarakat hanya meminta penegakan hukum yang adil, sesuai nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Polri,” tegasnya.

Akibat keraguan atas kesiapan pengamanan tersebut, pihak PN Muara Bulian disebut-sebut memberikan opsi kepada warga untuk mempertimbangkan pelibatan unsur TNI guna memastikan jalannya eksekusi.
Respons Jajaran Polres Batang Hari
Saat dikonfirmasi oleh awak media usai rapat, Wakapolres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo, didampingi Kabag Ops AKP Harianto Sitepu dan Kasat Intelkam AKP Mulyadi, memilih enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyerahkan kewenangan penjelasan kepada pimpinan tertinggi di polres.
”Kami memiliki pimpinan, silakan konfirmasi langsung kepada Kapolres Batang Hari,” ujarnya.
Putusan Hukum Tetap Sejak Akhir 2025
Berdasarkan catatan, putusan Mahkamah Agung terkait perkara lahan ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 30 Desember 2025.
Kendati demikian, proses eksekusi di lapangan terus mengalami tarik-ulur. Pihak warga menyebutkan bahwa pelaksanaan Rakor di PN Muara Bulian untuk membahas teknis pengamanan ini bahkan telah diselenggarakan lebih dari sepuluh kali tanpa hasil final.
Dalam pertemuan tersebut, PN Muara Bulian akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang Rakor lanjutan persiapan eksekusi pada 10 November 2026.
Keterlambatan eksekusi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi korporasi besar versus masyarakat pencari keadilan.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sah. (eco)
