SELOKO.ID | MUARO JAMBI – Senin (09/08/21) Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti didampingi oleh Wakil Ketua l Agustian Mahir dan Wakil Ketua ll Ahmad Haikal serta Sekwan Achmad Ridwan memimpin sidang paripurna di gedung rapat DPRD Muaro Jambi.
Bupati Muaro Jambi menyampaikan secara resmi rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021.
Paripurna tersebut dihadiri Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Kalapas Perempuan kelas IIB Jambi, Triana Agustin, Anggota DPRD, para OPD dan Camat dilingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi Masnah Busro mengatakan, bahwa paripurna tersebut menyampaikan pengantar rancangan kebijakan perubahan umum anggaran perubahan prioritas pelapor anggaran sementara.
Dalam penyusunan KUPA dan PPAS bagian siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019.
“tentang pengelolaan keuangan daerah serta permendagri nomor 64 tahun 2020, “kata Bupati Masnah.
Namun perjalanan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 terjadi hal yang luar biasa, bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya gelombang kedua pandemi Covid-19.
Muaro Jambi sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian laju inflasi pertumbuhan PDRB tingkat pengangguran kemiskinan sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan Refocussing, realokasi dan rasionalisasi anggaran tersebut.
Dikatakan Bupati, situasi saat ini maka pada penyusunan KUPA dan PPAS tahun 2021 ini menjadi dasar perubahan. maka Pemda dan DPRD perlu melakukan evaluasi, dan penyesuaian APBD untuk periode anggaran yang tersisa agar bisa berjalan efektif.
Dengan kemampuan keuangan daerah dalam rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021, dengan pendapatan daerah APBD murni tahun 2021 sebesar Rp.1.338.231.189.039 pada rancangan perubahan APBD 2021 menjadi sebesar 1.336.048.390.189 berkurang sebesar 2.182.798.850,
“Hal ini ada penurunan tersebut dapat disebabkan oleh adanya perubahan asumsi pada pendapatan asli daerah pendapatan transfer dan lain lain,”jelasnya.
Dari dana belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp. 1.392.250.190 ,pada perubahan menjadi sebesar 1.362,435.337.321 sebesar 29.814.853.032
Sementara dalam pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan penerimaan pembiayaan APBD murni tahun 2001 sebesar Rp. 56.019.001.314 serta berubah menjadi sebesar 26. 386.947.133.
“Berkurangnya penerimaan pembiayaan, dikarenakan tidak tercapainya proyeksi target sisa lebih perhitungan anggaran APBD tahun 2020 menjadi hasil audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi,”pungkas Bupati.
(ADV/A’ad)