Orang Tua Minta Anaknya Tetap Bersekolah di SMA Negeri 8 Jambi

Demo di depan Kantor Gubernur Jambi, terlihat para pelajar. (Foto: Istimewa)
Demo di depan Kantor Gubernur Jambi, terlihat para pelajar. (Foto: Istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI – Persoalan 120 anak yang tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), karena masuk SMA Negeri 8 Kota Jambi tidak melalui PPDB resmi, masih berlanjut. Sebagian orang tua menggelar aksi unjuk rasa agar anaknya tetap bersekolah di SMA Negeri 8 Jambi.

Pihak LSM tampak mendampingi, dan mengeluarkan orasi. Juga terlihat sejumlah siswa-siswi yang ikut aksi unjuk rasa tersebut.
Sebagian para pelajar itu terlihat duduk di tangga depan pintu Kantor Gubernur Jambi.

Para orang tua di sana keberatan dengan solusi yang dibuat Pemerintah Provinsi Jambi, yakni memasukkan ratusan anak itu ke sekolah swasta.

Masuk sekolah swasta memerlukan biaya lagi hingga wajib membayar SPP. Karena itu, mereka meminta 120 anak itu tetap bersekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi.

“Diharapkan anak-anak dapat bersekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi. Kalau disalurkan ke swasta perlu dana dong. Kendalanya dana,” kata Herlan (48), orang tua salah satu murid yang tidak terdaftar dalam Dapodik.

Seandainya memiliki uang yang cukup, dirinya memasukkan anaknya ke sekolah swasta. Tidak memaksakan masuk ke sekolah negeri itu.

“Kalau kita memang punya duit, dari awal sekolah swasta,” tuturnya.

Anaknya didaftarkan masuk SMA Negeri 8 Kota Jambi, juga karena menimbang jarak dari rumah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Alam Barang, Kota Jambi, yang cukup dekat. Namun, kata Herlan, anaknya tidak bisa masuk ke sekolah itu secara legal.

“Lokasi sekolah dengan rumah kan dekat. Sedangkan di PPDB sudah ada kecurangan, pendaftaran tidak bisa lagi. Padahal, jarak rumah 800 meter. Anak-anak ini kasihan, mentalnya kena,” ungkapnya.

Ia tidak menafikan bahwa perlu biaya tertentu untuk masuk ke sekolah tersebut, karena tidak melalui PPDB resmi.

“Itu bukan rahasia lagi. Selain uang untuk pembangunan dan seragam, pasti ada. Lumrah,” katanya.

Ia berharap agar anaknya dapat masuk sekolah negeri tersebut. Jika tidak bisa dan harus masuk sekolah swasta, dia menginginkan pemerintah membiayai sekolah anaknya.

“Harapannya, bisa sekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi. Kalau pun masuk sekolah swasta, pemerintah yang membiayai sampai tamat,” katanya.

Sementara itu, Siswa SMA Negeri 8 Kota Jambi yang terdaftar dalam Dapodik, yang dipanggil Rey (14), permasalahan ini cepat selesai, lalu teman-temannya dapat bersekolah lagi.

“Saya tidak masalah mau sekolah di negeri atau swasta. Tapi jangan sampai orang tua kami keluar uang lagi. Kemarin orang tua saya sudah keluar uang 4 juta untuk masuk di SMA 8,” katanya.

Jika memang harus belajar di sekolah swasta di berharap ada keringanan dari pemerintah.

“Kalau pun sekolah di swasta, kalau bisa biaya sekolahnya diringankan. Kami keluarga tidak mampu,”

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak bisa memenuhi tuntutan orang tua yang ingin 120 pelajar ilegal dapat melanjutkan sekolah di SMA Negeri 8 Kota Jambi. Jika itu dilakukan, maka Pemprov Jambi telah melanggar regulasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan ada aturan-aturan yang harus diikuti. Tidak bisa begitu saja memasukan anak-anak ke sekolah negeri dan swasta.

“Permendikbud mengatur setiap sekolah memiliki batasan penampungan siswa. Untuk PPDB 2021 di SMAN 8 Kota Jambi itu adalah 340 siswa,” katanya, Senin (3/1).

Ia mengatakan bahwa di SMA Negeri 8 Kota Jambi, ada 10 kelas (rombel). Setiap rombelnya maksimal 34 orang.

Ketika kuotanya dipenuhi, maka sekolah tak dapat lagi mengeluarkan Dapodik. Jika 120 pelajar tadi tetap belajar di SMAN 8 Kota Jambi, mereka hanya mendapatkan ijazah palsu.

“Ketika para pendemo tadi menunjukan Dapodik, itu bukan Dapodik. Dapodik itu akan muncul ketika sekolah masih ada kuota siswa. Sedangkan SMAN 8 sudah penuh, tidak bisa mengeluarkan Dapodik,” jelasnya.

Pemprov Jambi, kata Sudirman, siap membantu 120 siswa tersebut untuk masuk ke sekolah swasta. Namun, tidak bisa memenuhi biayanya.

“Jika nanti bersekolah swasta, maka nanti harus ditanggung oleh orang tuanya masing-masing. Untuk beasiswa atau bantuan lainnya sulit bagi kami. Pasti siswa swasta lain yang sudah masuk sekolah akan menuntut hal itu juga,” ujarnya.

Ia khawatir ada kecemburuan dari orang tua lain yang anaknya sudah terdaftar di sekolah swasta.

“Karena kita memperlakukan yang sama. Kalau kita beri bantuan, maka siswa lainnya harus memperlakukan hal yang sama dengan mereka. Kemampuan keuangan pemerintah daerah juga, apa mencukupi untuk itu?,” paparnya.

Menurutnya, mekanisme pendaftaran 120 siswa ini juga sudah salah. Tampaknya ada pihak terkena iming-iming dapat bersekolah di SMAN 8 Kota Jambi.

“Bukan hanya kepala sekolah yang salah. Tapi juga dari pihak lainnya yang teriming-imingi untuk sekolah di sana, padahal tidak terdaftar,” pungkasnya.

(Sob)