Penyelundup 30 Kilogram Sabu Divonis Bui Seumur Hidup

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Barat- Empat terdakwa kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dijatuhi dengan hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis, 16 November 2023.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Keempat terdakwa yang divonis hukuman seumur hidup itu yakni, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama dan M Zicho.

Sebelumnya, terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa Kejari Tanjabbar.

(foto:ist)
(foto:ist)

Sementara itu, terdakwa Beni Prasetya Purnama dan M Zicho dituntut hukuman seumur hidup, sama dengan vonis hakim.

Untuk diketahui, Candra Sutan Mangkuto, Yulfriadi YS, Beni Prasetya Purnama, dan M Zicho merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti seberat 30.134,343 gram sabu dan pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan, jika kasus terdakwa Zico cs dalam perkara narkotika pengedar sabu 30 Kilogram telah divonis hakim penjara seumur hidup.

Setelah putusan terdakwa maupun jaksa masih punya kesempatan upaya hukum banding selama 7 hari.

(foto:ist)
(foto:ist)

“4 terdakwa pengedar sabu semuanya divonis hukuman seumur hidup, kita akan lihat 7 hari kedepan, terdakwa ajukan banding atau tidak,” kata Lexy. (Eko)