Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Belasan Pedagang Pasar Beduk di Kecamatan Pasar Protes Soal Tempat

Kadis Perindag Kota Jambi, Yon Heri saat menerima kedatangan pedagang pasar beduk yang melakukan aksi protes ke Kantor Disperindag Kota Jambi. (foto: istimewa)
Kadis Perindag Kota Jambi, Yon Heri saat menerima kedatangan pedagang pasar beduk yang melakukan aksi protes ke Kantor Disperindag Kota Jambi. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Belasan pedagang pasar beduk di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pasar, Kota Jambi ini menggeruduk kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Jum’at (01/04/22) sore.

Para pedagang melakukan aksi protes lantaran nomor dan tempat dagangan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Para pedagang ini menyatakan, bahwa mereka merupakan pedagang lama. Disperindag Kota Jambi selaku pihak yang memfasilitasi keberadaan pasar beduk, didesak untuk mengabulkan keinginan pedagang.

Pedagang yang mengaku telah bertahun-tahun berjualan di pasar beduk itu tak terima, jika lapak dagangan mereka yang semula disisi oleh pedagang baru. sementara mereka mendapatkan nomor dan tempat yang menurut mereka kurang strategis.

Istimewa.

Pedagang enggan berjualan pada tempat yang telah ditentukan oleh pihak Disperindag tersebut.

Para pedagang merasa lebih nyaman berjualan di lokasi lapak mereka yang lama, ketimbang harus berjualan di lapak yang baru.

“Jika permintaan kami tak digubris, ya minta kembalikan uang. Itulah tuntutan kami,”kata Reflus, salah seorang pedagang yang melakukan aksi protes ke Kantor Disperindag Kota Jambi.

Replus menjelaskan, untuk berjualan di pasar beduk di Jalan WR Supratman, ia dan pedagang lainnya harus membayar Rp 460 ribu untuk setiap lapak atau tempat.

“Intinya kami minta kembalikan uang, kalau tidak kembalikan kami ditempat semula,”harapnya.

Istimewa.

Kekecewaan juga dirasakan oleh pedagang pasar beduk lainnya, Eti. Eti menjelaskan, janji pihak Disperindag Kota Jambi yang akan memprioritaskan pedagang lama tidak ditepati.

“Katanya diprioritaskan pedagang yang lama, dag taunya kita sekarang dapat nomor jauh, beda 100 nomor. Kami dag mau. Kita minta solusi nomor lama, tempat lama,”jelas Eti.

Kepala Dinas Perindag Kota Jambi, Yon Heri mengatakan, tahun ini merupakan tahun pertama Pemerintah Kota Jambi membuka kembali pasar beduk, setelah dua tahun sebelumnya tidak dibuka akibat Pandemi Covid-19.

“Dan memang antusias pedagangnya sangat banyak,”jelas Yon Heri.

Banyaknya pedagang yang mendaftar untuk berjualan di pasar beduk membuat Disperindag Kota Jambi menambah tempat.

Terkait dengan penempatan pedagang perlokasi, kata Yon Heri, pihaknya mengambil kebijakan bahwa lapak pedagang yang memiliki toko ditempatkan dekat dengan tokonya.

“Bagi yang tidak memiliki toko disitu, maka dilakukan pengaturan. Tetapi tidak memenuhi semua kehendak (pedagang,red). Semua tempat sebenarnya sama, tidak ada yang tidak ada lampu, tidak ada yang kehujanan. Tetapi mungkin ada pedagang yang berpikiran kami cocoknya dilorong itu, kami cocoknya didepan ini, nah itulah ada semacam kewenangan lah dari petugas atau pengurus untuk menentukan tempat,”jelas Yon Heri.

Yon Heri menerangkan, ia tidak mempermasalahkan pedagang yang protes dengan nomor dan tempat yang telah ditentukan oleh pihaknya.

“Ada yang tidak mau ya gak papa. Kita kan hanya memfasilitasi tempat,”tegas Yon Heri.

Dijelaskannya, Disperindag Kota Jambi mengaku kesulitan untuk melakukan pendataan mana pedagang yang lama dan mana pedagang yang masih baru. Ini semua disebabkan oleh banyaknya pedagang yang mendaftar berjualan di pasar beduk.

Saat ini tercatat ada lebih kurang 795 tempat atau lapak dagangan yang disediakan oleh pihak Disperindag Kota Jambi di wilayah Kecamatan Pasar.

Disperindag Kota Jambi berjanji akan mengembalikan uang pedagang yang enggan untuk menempati tempat yang telah ditentukan. Saat ini Disperindag tengah melakukan verifikasi pedagang yang melakukan penolakan tersebut.

“Kita sifatnya hanya memfasilitasi,”tegas Yon Heri.

Yon Heri memastikan tidak akan ada pungutan liar atau pungli di pasar beduk.

“Tidak akan ada, saya pastikan itu. Kalau ada hari ini juga anak buah saya akan saya adukan langsung ke polisi. Kita ini membantu masyarakat, kasihan masyarakat yang selama ini terkena Pandemi,”sebutnya.

Yon Heri membenarkan adanya biaya sewa pasar beduk sebesar Rp 460 ribu. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya retribusi kebersihan, retribusi pasar, retribusi parkir, biaya jaga malam, biaya pengamanan siang dan biaya untuk sewa tenda.

“Kalau ada misalnya yang memungut diluar kuitansi (Rp 460 ribu), segera laporkan dengan saya, hari ini juga bukan hanya saya pecat, saya laporkan ke polisi,”tandas Yon Heri. (eko)