Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Disperindag Kota Jambi Terancam Dipolisikan Pedagang

Pedagang pasar beduk di Jalan WR Supratman Kecamatan Pasar Kota Jambi mengadu ke DPRD Kota Jambi, Senin (04/04/22).
Pedagang pasar beduk di Jalan WR Supratman Kecamatan Pasar Kota Jambi mengadu ke DPRD Kota Jambi, Senin (04/04/22).

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Para pedagang Pasar Bedug di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pasar, Kota Jambi kembali mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Senin (04/04/22).

Selain minta kejelasan karena lapak tempat setiap tahun dipindahkan petugas. Mereka menuntut janji Kepala Dinas Perindag Kota Jambi, Yon Heri, untuk mengembalikan uang pedagang yang sudah disetorkan.

Kesal sejak pagi hingga siang menunggu, para pedagang kemudian mengadu ke DPRD Kota Jambi.

“Sebelumnya sudah ada koordinasi ke pihak Disperindag bahwa pegadang lama tetap berada di lapak yang lama. Akan tetapi mereka dipindah sehingga mereka minta dikembalikan uang,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.

Istimewa.

Para pedagang lebih aman dan nyaman berjualan di lapak sebelumnya, ketimbang di tempat baru.

“Mereka merasa tidak akan kembali modal mereka. Tadi kita telpon Kadis Perindag minta uang mereka dikembalikan,” ujar Junedi.

Pada intinya, para pedagang legowo karena tidak akan mungkin mengeser pedagang yang nempati tempat sekarang.

“Tahun depan mereka harus dikembalikan ke tempat semula, ada yang sudah berjualan sejak tahun 90an. Kita minta Disperindag bersifat adil. Kebetulan kami baru di Komisi II karena roling komisi kemarin sembari menunggu SK, senin akan kami panggil mereka,” jelas Junedi.

Istimewa.

Sementara itu, kata seorang Pedagang, Rudi Sutan Mudo juga mengaku mendapat ancaman oleh petugas ketika kembalikan kartu lapak yang sudah dibayar.

“Kalau sudah ngembalikan tidak bisa daftar lagi tahun depan. Tahun sekarang gak seperti dulu, dulu lapak dulu baru bayar, sekarang kayak beli kucing dalam karung, dak jelas tempatnya dimana. Dijanjikan pedagang lama diprioritaskan tapi kenyataannya berbeda,” katanya.

Sebelumnya, pedagang menduga adanya permainan jual-beli dengan harga mahal di sana, diluar Rp460 ribu.

Karena ada yang sampai dapat 20 lebih lapak di tempat strategis, satu lapak dimiliki dua orang, dan empat lapak baru dikasih dua lapak. Padahal di perjanjian awal satu pedagang hanya boleh dua lapak.

“Sesuai omongan pak Kadis kemarin. Kalau uang kami tidak dikembalikan, kami akan ke polisi,” tegasnya. (Eko)