Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 5 Pemuda Diringkus Resmob Polda Jambi

(foto:ist)
(foto:ist)
SELOKO.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran.
Kelima pemuda tersebut diamankan pada Rabu dinihari, 16 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 17 April 2025, tim menyebut ada 5 tersangka berinisial (AR), (AM), (RA), (BP), dan (AR).
Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam,” kata Wadir Reskrimum, AKBP Imam Rahmam kepada wartawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda.
Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui membawa senjata tajam, sementara tujuh lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi. (Eko)