Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

ART Pejabat Polisi di Jambi Diduga Curi Uang Majikan, Kini Duduk di Kursi Pesakitan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Kota Jambi- Kindrawati, asisten rumah tangga (ART) salah satu Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi harus duduk di kursi pesakitan.

Janda 2 orang anak itu didakwa Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pencurian uang tunai milik majikannya.

Wanita berusia 46 tahun ini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa 10 Juni 2025. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi dari pihak korban yakni Muhammad Barkah.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Muhammad Barkah pun bersaksi.

Dalam kesaksiannya, Barkah menyatakan bahwa peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 10 Maret 2025 lalu.

Saat itu, sebelum kejadian, Barkah yang juga merupakan seorang ajudan diperintahkan atasannya untuk mengamati aktivitas Kindrawati saat melakukan pekerjaan di salah satu rumah dinas PJU Polda Jambi di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 02, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Saat sore hari, Barkah yang mengaku sedang duduk di garasi tiba tiba melihat Kindrawati keluar dari rumah majikannya.

Ia pun bertanya kepada Kindrawati hendak kemana, lalu di jawab Kindrawati ia hendak buang sampah dengan mengarah di sudut pagar rumah dinas.

Barkah menjelaskan, ketika Kindrawati masuk, barulah ia mengecek lokasi yang di tuju Kindrawati saat keluar rumah, dan dilokasi itu ditemukan uang tunai lebih dari Rp 6 juta di dalam dompet.

Atas temuan itu, Barkah pun melaporkan ke atasannya yang merupakan PJU Polda Jambi.

Namun saat majikannya datang, Kindrawati tak mengakui uang tersebut, ia baru mengakui setelah berada di Polsek Jambi Selatan, Resort Kota Jambi.

Saat majelis hakim menanyakan apakah Kindrawati pernah mencuri sebelumnya, Barkah menjawab tidak mengetahui, sebab ia baru 8 bulan menjadi ajudan.

Sedangkan Kindrawati sudah bekerja sebagai ART sejak tahun 2019 silam. Atas perbuatannya Kindrawati didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 362 KUHPidana. (Eko)