Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Rusak Generasi Anak Bangsa, Pengedar Sabu di Talang Duku Dicokok Polisi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di sebuah rumah di RT. 11, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AZ (35), warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.

Penangkapan pengedar narkoba di Desa Talang Duku ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di lokasi penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket sedang dan 6 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 4,17 gram, 2 tabung kaca (pirex), 4 korek api gas, 5 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 2 plastik klip bekas ukuran sedang, 2 helai tisu warna putih, 1 botol plastik warna putih, 2 unit handphone android, 1 dompet kulit warna coklat, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tanpa plat nomor.

(foto:ist)
(foto:ist)

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muaro Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut,”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, Sabtu 21 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Saaludin menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres Muaro Jambi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.

Polisi mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor Kepolisian terdekat. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,”tandas Saaludin. (Eko)