Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Polisi, PT FPIL hingga Kades Digugat Rp 1 Miliar oleh Warga Desa Sumber Jaya 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi-Masdaryono dan Marsudi, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya divonis 4 bulan penjara meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh keduanya di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis Sore 26 Juni 2025.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari didampingi Hakim Anggota M Harzian dan Satya Frida ini, di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sengeti.

Gugatan perdata yang diajukan para penggugat ditujukan kepada enam pihak, meliputi tergugat 1. Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi), tergugat 2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tergugat 3. Bupati Muaro Jambi, tergugat 4. PT FPIL, tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya dan tergugat 6. Polres Muaro Jambi.

Ke 6 pihak tersebut digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian materil dan immateril yang besar terhadap para penggugat.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, kedua penggugat Masdaryono dan Marsudi didampingi 2 orang pengacara dari Kantor Advokat Zainal Abidin, S.H. dan rekan.

Dalam gugatannya, kedua penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta, terdiri dari kehilangan penghasilan, serta biaya keluarga untuk kunjungan, konsumsi dan transportasi selama 4 bulan.

Sementara untuk kerugian immateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai Rp 1 miliar, diantaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana.

Adapun alasan dan dasar gugatan ini diantaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria, antara masyarakat dengan PT FPIL di Desa Sumber Jaya.

Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian konflik.

Dana kompensasi tersebut dipercayakan kepada tergugat 5, yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat, namun menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya.

Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur Restoratif Justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat.

“Bahwa tergugat 3 selaku Ketua Tim Terpadu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara maksimal atas pelaksanaan RJ, dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Aparat Penegak Hukum yang berujung pada kriminalisasi,”ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin, S.H. didalam surat gugatan.

Dalam surat gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa tergugat 4 yakni PT FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum, terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan di damaikan.

“Bahwa seluruh tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril yang besar kepada penggugat,”jelas Zainal Abidin.

Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 30 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.

Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya.

“Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”terang Zainal Abidin.

Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi.

Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT FPIL selaku tergugat 4 telah memberikan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Kepala Desa sebesar Rp 500 juta.

“Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,”kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

Menurutnya, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak ada kaitannya lagi, karena kedua belah pihak yang berkonflik telah di damaikan oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi.

“Polisi dan pihak terkait gak ada kaitannya lagi sepertinya, sudah di damaikan oleh Timdu. Ya kita anggap sudah selesai, tapi masih dimajukan gugatan perdata lagi,”ungkap Refman.

Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi selaku tergugat 5 menyatakan, bahwa uang dari perusahaan sebesar 500 juta tersebut masuk ke rekening desa dan telah disalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk kepada kedua penggugat.

“Semua perjanjian sudah terealisasi oleh pihak perusahaan, termasuk pencairan uang hibah (Uang Kompensasi dari PT FPIL,red) itu sudah masuk ke rekening desa,”kata Kades Sumber Jaya, Harmidi.

Ia menjelaskan, hasil kesepakatan dari masyarakat, dana hibah yang bersumber dari uang kompensasi PT FPIL ini diberikan ke warga sebagai modal usaha.

“Hasil dari kesepakatan masyarakat, uang ini diberikan untuk modal usaha, uangnya sudah tersalurkan kurang lebih 3 hari sebelum lebaran haji,”ungkapnya.

Harmidi menegaskan, bahwa penyaluran uang hibah Rp 500 juta rupiah tersebut dilakukan secara transparan. Terdata ada sebanyak 250 orang penerima manfaat.

“Karena didalam gugatan itu tidak ada transparansi terkait penyaluran, sedangkan uangnya melalui musyawarah desa ya kan, kemudian transparan. Kita cukup berkas dan kuatansi terkait data-data penerima manfaat dana hibah tersebut. Semuanya data itu dari mereka, desa tidak ada memberikan data atau mencatut siapapun terkait data-data penerima manfaat tersebut,”jelas Harmidi.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim tampak memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir. (Red)