Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Kejaksaan Tinggi Jambi Selesaikan 3 Kasus dengan Restorative Justice

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur B Wahyudi,  S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka M. Al Alif Adrian ini lantaran yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.

Rehabilitasi yang menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 bulan ini diperoleh, setelah mendengarkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana vicon, Kamis 24 Juni 2025.

Penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka M. Al Alif Adrian dilakukan berdasarkan aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Pihak Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi tersangka M. Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan.

Selain itu, Jampidum Kejagung yang wakili oleh Direktur B Wahyud, S.H.,M.H. juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara penadahan dengan tersangka Muhammad Faisal Simbolon yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Jampidum Kejagung juga menerima permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama tersangka Arip yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun permohonan penghentian penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Arsip dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan tersangka Muhammad Faisal Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Penghentian penuntutan perkara pidana umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H.,M.H., Kamis 26 Juni 2025.

Turut menghadiri acara ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi  S.H.,M.H. pada Jampidum Kejaksaan RI.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban.

“Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara,”tandas Noly Wijaya.