Sidang Kedua Gugatan Perdata Warga Sumber Jaya Masuk Tahap Mediasi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat PT FPIL 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi – Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait vonis 4 bulan penjara terhadap 2 warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi Masdaryono dan Marsudi, Kamis 10 Juli 2025.

Sidang ke 2 gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh 2 warga Desa Sumber Jaya melawan 6 pihak tergugat ini masuk ke tahap mediasi.

Sidang dihadiri seluruh pihak tergugat, diantaranya Polda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, Polres Muaro Jambi dan Bupati Muaro Jambi melalui kuasanya masing-masing. Kemudian pihak perusahaan PT Pematang Indah Fajar Lestari (FPIL) melalui kuasa hukumnya, serta Kepala Desa Sumber Jaya.

Kuasa hukum penggugat, Zainal Abidin menyampaikan, proses tahap mediasi telah berjalan di sidang ke dua ini, namun ditunda hingga dua pekan ke depan.

Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin.
Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin.

Ia menjelaskan, para penggugat dan tergugat diminta untuk mengajukan resume oleh hakim mediator.

“Mediasi kita sudah berjalan hari ini, tapi ditunda untuk memberikan resume di tanggal 24 (24 Juli 2025,red). Ditunda 2 minggu kedepan,”kata Zainal Abidin.

Zainal menyatakan, dalam gugatan perdata ini, pihaknya menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 miliar, atas penetapan tersangka dan vonis 4 bulan penjara terhadap ke 2 penggugat.

“Harapan kita sesuai tuntunan ya. Kita menuntut ganti rugi materil dan immateril Rp 1 miliar atas penetapan tersangka dan menjadi terpidana 4 bulan itu, kita ndak terima,”ungkapnya.

Menurut Zainal, penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Sumber Jaya dan PT FPIL yang difasilitasi oleh Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Muaro Jambi telah dilakukan secara Restoratif Justice, namun ke 2 klien nya tetap saja menjadi terpidana.

“Dalam kesepakatan tim terpadu itu kesepakatan Restoratif Justice ya, sudah diatur sebenarnya, harusnya dijalankan, tapi ternyata tidak dijalankan, sehingga menciderai rasa keadilan Restoratif Justice,”tegasnya.

“Kita menyayangkan tindakan Dirkrimum Polda Jambi yang memproses ini sampai ke meja persidangan. Sebenarnya ada memungkinkan waktu untuk berdamai, tapi ternyata tidak didamaikan, diteruskan prosesnya, sehingga 2 klien saya atas nama Masdaryono sama Marsudi itu dijatahui hukuman pidana 4 bulan. seharusnya kan tidak perlu lagi buang-buang waktu dalam persidangan. Persidangan itu azaznya persidangan cepat biar ringan murah gitu. Dan sekarang Aparat Penegak Hukum yang tidak menjalankan itu, kita sebagai warga negara yang patuh dengan hukum ya menjalankan proses itu, itu aja yang kita sayangkan,”tambah Zainal Abidin.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat dari PT FPIL, Benaris Kaban menyatakan, bahwa perkara ini seyogyanya telah selesai.

Kuasa Hukum PT. FPIL, Benaris Kaban.
Kuasa Hukum PT FPIL, Benaris Kaban.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan telah memberi uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya sebesar Rp 500 juta.

“Ya harapan kita sebenarnya seharusnya kan ini perkaranya sudah selesai, karena kami dari pihak perusahaan telah memberikan kompensasi Rp 500 juta kepada masyarakat desa,”jelas Banaris Kaban.

Sementara itu, terkait putusan pidana terhadap kedua penggugat, menurut Benaris harusnya pihak penggugat melihat apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Benaris menjelaskan, jika memang keberatan dengan putusan hakim karena Restoratif Justice, maka seharusnya pihak penggugat bisa menempuh upaya hukum banding.

“Terhadap putusan pidana ini, terhadap kedua orang penggugat seharusnya dia melihat apa yang menjadi pertimbangan putusan pengadilan. Jika keberatan terhadap putusan itu dengan alasan ada RJ (Restoratif Justice) maka silahkan banding, ada upaya hukum banding ada upaya hukum kasasi. Bila juga tidak puas juga ada upaya hukum peninjauan kembali, bukan melakukan gugatan,”jelasnya.

Benaris berharap mediasi gugatan perdata yang dilayangkan oleh 2 warga Desa Sumber Jaya ini dapat segera selesai.

“Biar ini tuntas lah, jangan ada lagi perkara-perkara lagi kedepan, karena kan kita mau tenang ya. Hidup bersosial ini agar bisa damailah antara masyarakat, perusahaan pihak kepolisian juga dan pemerintah daerah,”tandasnya.

Diketahui, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi Masdaryono dan Marsudi divonis 4 bulan penjara meski sebelumnya telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT FPIL.

Sebelum berdamai, masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu dengan PT FPIL sempat terlibat konflik agraria. (Eko)