Firma Hukum SIJ & Partners Berhasil Wujudkan Perdamaian, Kasus Penyerobotan Berakhir dengan Restorative Justice

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Firma Hukum SIJ & Partners kembali menunjukkan profesionalismenya dalam penyelesaian perkara hukum dengan cara yang berkeadilan dan berkeadaban.

Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi hukum yang efektif, tim SIJ & Partners berhasil memfasilitasi perdamaian antara kliennya dan terlapor dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang sempat dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur pada Tanjab Timur.

Proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan tanggung jawab kedua belah pihak.

Proses penyelesaian perkara pidana dugaan penyerobotan lahan lewat jalur damai tersebut dilaksanakan di Polres Tanjung Jabung Timur, Senin 13 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum SIJ & Partners, Sahroni menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Tanjung Jabung Timur, yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan baik, cepat, dan berimbang.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Tanjung Jabung Timur beserta seluruh jajaran penyidik yang telah membantu proses ini, sehingga berjalan dengan damai. Pendekatan humanis yang dilakukan aparat kepolisian menjadi kunci keberhasilan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan,” kata Sahroni yang juga Direktur Firma Hukum SIJ & Partners dalam keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Jum’at 17 Oktober 2025.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Firma Hukum SIJ & Partners menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap penanganan perkara. (Eko)