Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara, Kasus Narkoba Tertinggi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis 13 November 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.

Jaksa juga memusnahkan barang bukti senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital dan barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara, tergantung jenis barang buktinya, mulai dari dilarutkan dalam cairan, dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Adapun tujuan pemusnahan ini agar barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Selain Kejari Muaro Jambi, pemusnahan barang bukti ini juga diikuti oleh Pengadilan Negeri Sengeti, Polres Muaro Jambi, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM dan perwakilan insan pers.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.

Kapala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.
Kapala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode tahun 2025.

Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dari penanganan perkara tindak pidana kejahatan di Kabupaten Muaro Jambi.

Total ada 20 perkara narkotika yang telah inkrah dengan barang bukti sabu seberat 25,157 gram, ganja 404,558 gram, pil ekstasi sebanyak 15 butir, serta 139 jenis obat medis.

Kemudian disusul perkara tindak kejahatan orang dan harta benda sebanyak 15 kasus, dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 3 kasus.

“Ini merupakan komitmen dari kejaksaan yang memang sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi, atau pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,”tegas Kajari Karya Graham Hutagaol.

(foto:ist)
(foto:ist)

Kajari menyampaikan, ia berharap masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dapat mengetahui hukum dan tidak melanggarnya.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengimbau agar mari kita bersama-sama ketahui hukum dan jauhi hukuman,”kata Kajari.

“Supaya masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi ini semakin baik, dan menjauhi segala tindak pidana yang tentunya akan merusak generasi sekarang dan yang akan datang,”tambahnya. (Eko)