SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Hamparan hijau yang dulunya menghiasi pesisir Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini berubah rupa menjadi lahan gersang yang hanya menyisakan tunggul-tunggul kayu mati.
Di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jambu Timur, Jambi, sekitar 133 hektare hutan mangrove yang menjadi ekosistem krusial penahan abrasi telah rata dengan tanah.
Ironisnya, meski segel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah terpasang sejak tahun 2022, namun jejak hukum bagi para perusaknya seolah menguap ditelan ombak pesisir.
Segel Diduga Hanya Formalitas
Praktik dugaan pembabatan liar hutan mangrove ini diduga kuat dilakukan secara terorganisasi untuk mengonversi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Di lapangan, penyegelan dari DLH Tanjung Jabung Timur memang telah dilakukan, namun keberadaannya dianggap tak lebih dari sekadar ‘monumen’ tanpa taring.
Aktivis lingkungan, Arie Suryanto, menyebut bahwa pembiaran yang berlarut-larut ini adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem Jambi.

“Tindakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah harus segera melakukan reboisasi. Jika dibiarkan, ekosistem pesisir ini akan hancur,” tegas Arie Suryanto kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Menurut hitungannya, kehancuran 133 hektare mangrove ini bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan hilangnya benteng alami warga dari ancaman kenaikan air laut.
Pentingnya Penegakan Hukum Sebagai Efek Jera
Kritik pedas juga meluncur dari Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Lingkungan Hijau.

Sekretaris Jenderal lembaga tersebut, Dedi Saputra, mencium adanya aroma ketidakseriusan dari pihak berwenang dalam mengusut tuntas dalang di balik perusakan hutan mangrove ini.
Dedi mendesak agar Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum tidak ‘main mata’ dengan para pelaku usaha yang merambah kawasan mangrove.
“Kami meminta transparansi. Proses hukum yang mandek hanya akan memberi ruang bagi perusak lingkungan lain untuk melakukan hal serupa tanpa rasa takut. Harus ada efek jera yang nyata,” tegas Dedi.
Negara Tidak Boleh Kalah
Hingga berita ini di publish, diduga belum ada tersangka utama yang diseret ke meja hijau terkait penggundulan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang tersebut.
Masyarakat setempat kini hanya bisa menyaksikan lahan yang dulunya rimbun akan pohon mangrove itu, kini dibabat habis diduga untuk kepentingan komersial.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah masifnya ekspansi perkebunan monokultur.
Tanpa adanya tindakan tegas, ‘benteng hijau’ di Tanjung Jabung Timur tinggal menunggu waktu untuk benar-benar hilang dari peta. (Eko)
