SELOKO.ID, Batang Hari- Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari, Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.
Tim Kuda Hitam berhasil meringkus seorang pria dan seorang perempuan di sebuah rumah kos di RT. 002, RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi pada Selasa, 21 Juli 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GS (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, serta FT (26), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kuda Hitam langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batang Hari,” tegas AKP Saprizal.
Dalam operasi yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di lokasi.
Meski penggeledahan badan tidak membuahkan hasil, penyisiran di sekitar lokasi berhasil menemukan satu dompet cokelat berisi delapan paket kecil sabu siap edar.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap (bong), sejumlah plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 2 buah dompet dan 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp575.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial R di Kota Jambi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memburu pemasok dan membongkar jaringan yang lebih luas.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, meskipun salah satu terduga pelaku tercatat sebagai warganya.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas Satresnarkoba Polres Batang Hari. Siapa pun yang terbukti terlibat narkoba harus diproses sesuai hukum. Pemerintah Desa Sungai Baung siap mendukung penuh aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar Ridwan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Batang Hari. (eco)
