SELOKO.ID, Muaro Jambi- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menangkap seorang pria berinisial GDA (31) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Warga Desa Kasang Lopak Alay, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi tersebut diringkus di kediamannya pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kasang Lopak Alay dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 18 paket kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,94 gram (netto 2,31 gram), 1 unit ponsel pintar Android, 1 wadah kaleng kecil berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp150.000.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi menjelaskan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Jeki Noviardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian Resor Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dengan memberikan informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum, demi menciptakan lingkungan yang aman. (red)
