SELOKO.ID, Jambi- Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.
Persetujuan ini menitikberatkan pada pendekatan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Keputusan tersebut diambil dalam kegiatan ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama Kepala Kejari Bungo, Fix Fix Zulrofix, S.H., M.H., secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa 21 Juli 2026.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejari se-Wilayah Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati dan Kejari se-wilayah Jambi.
Berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif ini melibatkan seorang tersangka atas nama Muhammad Sidiq dari Kejari Bungo.
Tersangka sebelumnya disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Subsidair Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Narkotika.
Kajati Jambi menjelaskan, bahwa Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi rawat inap selama 5 bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi bagi tersangka.
Persetujuan ini diberikan setelah terpenuhinya sejumlah kriteria ketat, antara lain:
1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Berdasarkan metode know your suspect, tersangka terbukti tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan murni sebagai pengguna terakhir.
3. Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung surat keterangan resmi.
6. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Dasar hukum pelaksanaan ini berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan, bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghadirkan restorative justice.
Ia juga menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh penetapan seiring berlakunya undang-undang yang baru.
Pelaksanaan penghentian penuntutan ini juga wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 88 mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif.
Sepanjang periode tersebut, Kejati Jambi mencatat total 6 perkara yang telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan rincian sebagai berikut:
1. Kejari Muaro Jambi: 2 perkara (1 perkara oharda penipuan dan 1 perkara narkotika).
2. Cabang Kejari Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara oharda pencurian.
3. Kejari Merangin: 1 perkara narkotika.
4. Kejari Jambi: 1 perkara oharda pencurian.
5. Kejari Bungo: 1 perkara narkotika.
Melalui langkah ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, serta adaptif terhadap semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP. (eco)
