SELOKO.ID, Jambi- Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Jambi pada Senin, 27 Juli 2026.
Aksi ini merupakan bentuk desakan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi senilai Rp 8,9 miliar serta dugaan penjualan lahan desa yang diduga melibatkan Kepala Desa beserta sejumlah perangkat desa.
Dalam aksi ini, pengunjuk rasa didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Makalam Justice Center yang dipimpin oleh Yuda Pratama, S.H. Mereka meminta Polda Jambi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Carut-Marut Dana Kompensasi PT RAAL Rp8,9 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT. Rudy Agung Agralaksana (PT. RAAL) senilai sekitar Rp8,9 miliar.
Dana tersebut diduga dikelola melalui Koperasi Unit Desa (KUD) yang kepengurusannya diisi oleh orang-orang terdekat Kepala Desa dan perangkat desa.
Warga mencium adanya praktik tebang pilih dalam penentuan penerima kompensasi. Dari total lebih dari 700 warga yang mengklaim memiliki hak, hanya sekitar 500 orang yang ditetapkan sebagai penerima.
Menurut warga, penetapan tersebut dilakukan tanpa mekanisme musyawarah mufakat dan tidak disertai kriteria yang terbuka.
Persoalan tidak berhenti di situ. Sebagian warga yang telah terdaftar sebagai penerima diduga belum menerima haknya secara penuh, meskipun seluruh proses pembayaran telah dinyatakan selesai oleh pihak desa.
Oleh karena itu, warga mendesak penyidik untuk memeriksa daftar penerima, besaran hak masing-masing warga, mekanisme penyaluran dana, hingga realisasi pembayaran.
Indikasi Penjualan Lahan Desa Rp1,5 Miliar
Selain dana kompensasi, masyarakat juga mendesak Polda Jambi mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas sekitar 20 hektare yang diperkirakan bernilai Rp1,5 miliar.
Lahan tersebut disebut berasal dari pelepasan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Citra Koprasindo Tani (PT. CKT) di Desa Dusun Mudo.
Berdasarkan laporan masyarakat, lahan perkebunan kelapa sawit 20 hektar ini diduga diperjualbelikan oleh kelompok tani Raja Gagak. Kelompok tani diduga dibentuk oleh Kepala Desa dengan mengatasnamakan masyarakat Desa Dusun Mudo.
Warga menduga transaksi penjualan lahan tersebut berkaitan erat dengan menguatnya tuntutan akuntabilitas dana kompensasi sebelumnya.
Warga Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Zulheri menegaskan, bahwa perjuangan masyarakat bertujuan untuk memperoleh keadilan dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang diyakini telah dirugikan.
Ia mengatakan, warga terpaksa menempuh jalur hukum karena tuntutan transparansi ke pemerintah Desa Dusun Mudo selama ini tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang memadai.
“Kami meminta Polda Jambi mengusut tuntas laporan ini secara profesional. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar Kepala Desa beserta pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga menuntut agar hak-hak masyarakat yang diduga telah diselewengkan dapat dikembalikan kepada masyarakat Desa Dusun Mudo,” tegas Zulheri.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari LBH Makalam Justice Center, Yuda Pratama, S.H., menegaskan, bahwa substansi laporan masyarakat tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Masyarakat menilai Kepala Desa telah bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap tindakan pejabat publik wajib berlandaskan asas legalitas, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila kewenangan dijalankan di luar koridor hukum atau tanpa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan dari perspektif hukum administrasi maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yuda.
Yuda menambahkan, ketidakterbukaan informasi publik ini menjadi alasan yang patut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang, guna memastikan seluruh kewenangan dijalankan sesuai hukum.
“Ketidakterbukaan tersebut, apabila benar adanya, tidak hanya bertentangan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi alasan yang patut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Dalam negara hukum, ketika informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat tidak diberikan secara memadai, maka pengawasan dan penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh kewenangan dijalankan sesuai hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, pihak kuasa hukum menegaskan mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh demi menjamin hak masyarakat atas tata kelola desa yang bersih.
“Kami mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat. Langkah ini bukan untuk membangun prasangka atau menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan telah sesuai dengan hukum, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Yuda. (Red)
Catatan Redaksi: Redaksi Seloko.id menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Kami membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Dusun Mudo, perangkat desa, pengurus KUD, kelompok tani Raja Gagak, maupun pihak-pihak terkait lainnya yang disebutkan dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun konfirmasi lebih lanjut. Tanggapan dapat dikirimkan melalui saluran resmi redaksi kami.
