Sinergi Kejati Jambi dan Pertamina, Perkuat Kepastian Hukum dan Selamatkan Aset Negara Rp 36 Miliar

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP resmi memperpanjang komitmen sinergi mereka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan penyelamatan aset negara di wilayah Jambi.

Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

Agenda penting ini turut disaksikan oleh jajaran utama dari kedua instansi, termasuk para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, serta jajaran manajemen dari PT Pertamina EP Zona 1.

Dalam implementasi kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, peran Jaksa Pengacara Negara Kejati Jambi terbukti memberikan dampak signifikan dalam memitigasi risiko hukum dan mengamankan kekayaan negara.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi memaparkan sejumlah keberhasilan konkret yang berhasil dicapai oleh tim JPN, di antaranya:

1. Jalur Nonlitigasi: Berhasil membatalkan 26 dokumen sporadik ilegal yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP. Langkah ini menyelamatkan lahan sedalam kurang lebih 26.257 meter persegi.

2. Jalur Litigasi: Memenangkan gugatan hukum dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang sekaligus mengamankan aset negara seluas 10.103 meter persegi.

Dari seluruh rangkaian advokasi hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi tersebut, estimasi total keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp36 miliar.

“Wujud komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan aset-aset strategis negara tetap terlindungi,” tegas Sugeng Hariadi.

Selain fokus pada pengamanan aset tanah, tantangan besar yang kini tengah dihadapi bersama oleh Kejati Jambi dan PT Pertamina EP adalah penataan isu sumur minyak masyarakat.

General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi mengungkapkan, bahwa persoalan sumur minyak rakyat merupakan klaster konflik yang sangat kompleks.

Di satu sisi, aktivitas penambangan tersebut telanjur menjadi urat nadi perekonomian dan sumber penghidupan sebagian warga lokal.

Namun di sisi lain, kegiatan yang berjalan tanpa payung hukum formal, standar keselamatan kerja, dan pengawasan lingkungan yang memadai ini, menyimpan bom waktu yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak kelestarian alam.

“Kami terus berkoordinasi intensif dengan Kejati Jambi, Kementerian ESDM, serta SKK Migas untuk mencari solusi terbaik atas isu sumur masyarakat ini,” ujar General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi.

Ia juga mengapresiasi pendampingan hukum yang konsisten diberikan oleh Kejati Jambi.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, PT Pertamina EP berharap segala potensi sengketa dan hambatan hukum dalam operasional hulu migas dapat dimitigasi sejak dini, sehingga ketahanan energi nasional dan perlindungan terhadap hak negara dapat berjalan beriringan. (eco)