Soal Temuan BPK Biaya Kirim Alkes, Direktur RSUD Ahmad Ripin Tegaskan Selisih Anggaran Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Dirut RSUD Ahmad Ripin, Agus Subekti.
Dirut RSUD Ahmad Ripin, Agus Subekti.

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mengenai adanya selisih biaya pengiriman pada sembilan paket pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran dan alat laboratorium.

Direktur RSUD Ahmad Ripin, Agus Subekti menegaskan, bahwa persoalan administrasi pengiriman barang tersebut telah diselesaikan secara transparan.

Seluruh kelebihan pembayaran senilai Rp71.346.643 telah ditindaklanjuti dan disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi oleh pihak penyedia (rekanan/vendor).

Agus menjelaskan, bahwa perbedaan nilai ongkos kirim tersebut terjadi karena perhitungan awal yang dimasukkan ke dalam nilai kontrak masih menggunakan mekanisme estimasi perkiraan, bukan bukti pengiriman riil saat transaksi e-purchasing.

“Sudah disampaikan oleh BPK waktu pertemuan dengan rekanan/vendor. Dan sudah dijelaskan oleh rekanan/vendor dalam pertemuan tersebut, serta sudah ditindaklanjuti oleh rekanan/vendor,” tegas Agus Subekti saat memberikan tanggapannya kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Proses klarifikasi dan penyelesaian temuan ini berlangsung kooperatif. Begitu BPK melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai ongkos kirim di kontrak dengan kuitansi riil dari kurir, pihak manajemen RSUD langsung berkoordinasi dengan para vendor terkait.

Dalam laporan BPK, total biaya pengiriman netto yang tertera pada kontrak sembilan paket pengadaan tersebut semula dianggarkan sebesar Rp100.198.199. Namun, bukti riil pembayaran kurir yang terealisasi tercatat sebesar Rp28.851.556, sehingga memunculkan selisih perhitungan sebesar Rp71,34 juta dari total nilai seluruh proyek yang mencapai Rp5,68 miliar.

Pihak RSUD Ahmad Ripin memastikan tidak ada niat untuk merugikan keuangan daerah. Begitu selisih biaya tersebut teridentifikasi, seluruh vendor penanggung jawab proyek langsung memenuhi kewajiban mereka untuk mengembalikan dana selisih tersebut ke Kas Daerah.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, selisih biaya pengiriman tersebut tersebar di beberapa paket kegiatan pengadaan alkes melalui e-katalog, antara lain:

1. Alat Laboratorium Patologi Anatomi (PT Abadi Makmur Bersama): Total pengadaan Rp2,31 miliar. Selisih ongkos kirim sebesar Rp32,55 juta (kontrak Rp37,83 juta, rill Rp5,28 juta).

2. Mesin Anestesi (PT Danvi Medilab Perkasa): Selisih ongkos kirim sebesar Rp14,35 juta.

3. Uninterruptible Power Supply / UPS (PT Internusa Jaya Raya): Selisih ongkos kirim sebesar Rp13,04 juta.

4. Enam Paket Alkes Lainnya: Meliputi pengadaan ventilator, matras dekubitus, alat esophagoscopy, perangkat terapi, hingga perlengkapan ICU dengan selisih yang bervariasi.

Meskipun BPK menyatutkan catatan evaluasi terkait pengawasan verifikasi administrasi pertanggungjawaban oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), manajemen RSUD Ahmad Ripin menyambut baik masukan tersebut sebagai bahan pembenahan tata kelola keuangan rumah sakit ke depan.

Dengan disetorkannya kembali seluruh nominal temuan tersebut ke Kas Daerah, pihak RSUD Ahmad Ripin memastikan seluruh proses pengadaan alkes tersebut kini telah clean and clear, serta tidak ada kerugian negara yang ditinggalkan. (red)