Polres Muaro Jambi Tindak Tegas 72 Kendaraan Berknalpot Brong dalam Razia Antisipasi Geng Motor

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan gerbang Perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa malam, 18 Agustus 2026.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang kerap mengganggu masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 72 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Bayu Noormansyah melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Yudha Bhara A. Putra menyatakan, operasi ini menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bising serta pengemudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kendaraan.

“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar
AKP Yudha Bhara A. Putra.

Berdasarkan data di lapangan, sebagian besar pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut berasal dari kalangan remaja dan pemuda.

Selain menahan kendaraan yang bermasalah, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah knalpot brong di lokasi.

Yudha menambahkan, keberadaan knalpot brong tidak hanya memicu polusi suara yang mengganggu waktu istirahat warga, tetapi juga berpotensi memicu gesekan hingga konflik antarkelompok di jalan raya.

Operasi ini menjadi bentuk penindakan preventif sekaligus represif menyusul banyaknya keluhan dari warga sekitar.

Polres Muaro Jambi mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi regulasi lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menghindari aksi balap liar.

Masyarakat yang melihat adanya gangguan kamtibmas juga diminta memanfaatkan layanan darurat Kepolisian di nomor 110 untuk pelaporan cepat. (eco)