Janji Tinggal Janji, Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Muaro Jambi Seret Nama Rudi Hermawan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Dugaan kasus penipuan bermodus penjualan tanah kavling fiktif mencuat di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Terduga pelaku bernama Rudi Hermawan, yang juga dikenal dengan alias Zuwanda, kini diburu usai diduga membawa lari uang milik konsumen senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah pihak korban melayangkan surat somasi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Index Law Firm.

Dugaan penipuan ini bermula pada tahun 2024. Korban berinisial SI tergiur membeli lahan kavling setelah melihat unggahan iklan pemasaran di Facebook yang diunggah oleh Akhmad, seorang agen pemasaran kavling tanah Abi Property.

SI kemudian menyepakati transaksi pembelian tanah kavling yang berlokasi di Desa/Kelurahan Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Secara bertahap, korban telah menyetorkan uang pembayaran kepada Rudi Hermawan dengan total mencapai Rp 165.000.000.

Namun, sejak tahun 2025 hingga saat ini, janji penyerahan hak atas kepemilikan lahan tersebut tidak kunjung terealisasi.

Rudi Hermawan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan terus menghindar dari tanggungan jawab.

Kuasa Hukum Korban dari Index Law Firm, Bayu Nuswantoro, S.S.H., menegaskan, bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan terlapor.

“Klien kami tidak hanya mengalami kerugian materiil yang nyata berupa uang tunai sebesar 165 juta rupiah, tetapi juga mengalami kerugian immateriil yang diperkirakan mencapai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kerugian immateriil ini dihitung dari potensi keuntungan apabila uang tersebut diputar untuk perputaran bisnis dagang klien kami yang terhambat akibat janji-janji palsu saudara Rudi Hermawan,” ujar Bayu, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bayu menambahkan, pihak korban telah memberikan waktu yang cukup bagi terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, peringatan awal yang dikirimkan tidak mendapatkan iktikad baik dari terduga pelaku.

“Kasus ini sudah terlalu lama. Klien kami sudah memberikan waktu dan ruang yang sangat cukup, namun terlapor sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Somasi pertama yang kami kirimkan dianggap angin lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami pastikan Somasi Kedua akan segera dilayangkan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum memberikan batas waktu paling lambat satu minggu sejak somasi kedua diterima, agar Rudi Hermawan segera mengembalikan seluruh kerugian materiil maupun immateriil.

Jika iktikad baik tak kunjung ditunjukkan, langkah hukum pidana dan perdata akan diambil.

“Kami sudah melayangkan Surat Peringatan (Somasi) secara resmi. Kami memberikan batas waktu paling lambat 1 (satu) minggu sejak somasi ini diterima agar yang bersangkutan segera mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil tersebut. Jika tidak ada iktikad baik, kami akan langsung menempuh jalur hukum yang tegas, baik secara Pidana maupun Perdata, termasuk mengajukan permohonan kepailitan,” tegas Bayu.

Hingga kini, keberadaan Rudi Hermawan alias Zuwanda masih belum diketahui dan belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan penipuan ini. (red)

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi terduga pelaku, Rudi Hermawan alias Zuwanda, serta agen pemasaran tanah kavling terkait, guna mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi.

Redaksi Seloko.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, untuk memberikan hak jawab maupun hak koreksi sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.