SELOKO.ID, Jambi- Tim Gabungan Tangkap Buronan Kejati Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur, dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang DPO terpidana kasus perzinahan Berinisial WI.
WI diamankan di kediamannya di Kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT. 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. WI telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025, dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi, Jum’at, 21 Agustus 2026.
WI merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana WI dengan seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yaitu YL, yang perkaranya diproses secara terpisah.
Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami YL. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23 /Pid.B/2025, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.
Dalam amar putusan tersebut, WI dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif, sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.
Selanjutnya, terpidana WI dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada YL, serta seluruh pihak yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri.
Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan, untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan. (eco)
