SELOKO.ID, Muaro Jambi- Polsek Bahar Selatan bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Tim PPTPKH mengawal ketat sosialisasi pelepasan kawasan hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang–Jambi.
Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman langsung sekaligus mencegah rumor keliru di tengah masyarakat.
Kegiatan sosialisasi yang menyasar warga Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari tersebut berlangsung di SD Perintis Tanjung Mandiri, Minggu sore, 23 Agustus 2026.
Kapolsek Bahar Selatan, Ipda Ari Irfani, S.H., M.H., meluruskan anggapan keliru mengenai fungsi batas fisik di lapangan. Ia menegaskan bahwa pengukuran tersebut murni bagian dari tata kelola kawasan hutan, bukan pengubahan batas wilayah antar kabupaten.
“Apabila terdapat keberatan atau persoalan, kami mengimbau agar disampaikan melalui pemerintah desa maupun instansi terkait. Jangan melakukan tindakan sendiri yang dapat menghambat kegiatan, ataupun mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Kapolsek Bahar Selatan, Ipda Ari Irfani.
Lebih lanjut, Kapolsek juga meminta warga tidak mudah terpancing oleh isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi, dan musyawarah,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Tim PPTPKH memastikan pemasangan patok bukan bentuk penggusuran atau penyitaan lahan garapan warga, melainkan proses legalitas pelepasan kawasan hutan.
Penataan batas wilayah Muaro Jambi dan Batang Hari sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Respons positif datang dari kepala desa setempat. Kepala Desa Bungku, Ardani menekankan pentingnya persatuan antardesa.
Sementara Kepala Desa Tanjung Lebar, Endang Lestari mengapresiasi dialog ini dan berharap setiap program lapangan selalu berkoordinasi dengan pihak desa, agar tidak memicu gejolak.
Melalui pertemuan ini, perwakilan warga dan aparat menyepakati beberapa poin penting, yakni:
1. Kelanjutan Program: Pemasangan patok PPTPKH disepakati untuk dilanjutkan dengan pendampingan langsung dari tim perwakilan Desa Tanjung Lebar.
2. Penyelesaian Damai: Kesalahpahaman yang sempat terjadi pada pemasangan patok sebelumnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh perwakilan Kepala Desa dan Kepala Dusun dari kedua belah pihak.
3. Jaminan Kondusif: Polsek Bahar Selatan bersama TNI akan terus mengawal dan membuka ruang musyawarah selama seluruh tahapan kegiatan berlangsung. (eco)
