Kejati Jambi Bantah Penggeledahan Rumah Bos PT BBMM Ade Erlanda Terkait Isu TPPU Batu Bara

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

SELOKO.ID, Jambi- Kejaksaan Tinggi Jambi membantah isu yang menyebutkan adanya penanganan kasus hukum hingga penggeledahan rumah yang menyeret pengusaha tambang batu bara PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Ade Erlanda.

Bantahan tersebut disampaikan guna meluruskan rumor terkait tuduhan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta kedatangan tim penyidik ke kediaman pribadi Ade Erlanda di kawasan Kota Baru, Kota Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya menegaskan, bahwa Kejati Jambi tidak pernah melakukan tindakan hukum maupun penyidikan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami tegaskan Kejaksaan Tinggi Jambi tidak ada menangani perkara tersebut, sehingga segala tindakan hukum tersebut tidak ada dilakukan di kediaman saudara Ade Erlanda,” ujar Noly Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Seloko.id, Senin, 24 Agustus 2026.

Pernyataan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi ini dikeluarkan untuk mengakhiri spekulasi dan disinformasi di tengah masyarakat, mengenai keterlibatan Kejati Jambi dalam penggeledahan maupun pengusutan dugaan kasus TPPU batu bara yang menyeret nama bos PT BBMM tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar yang memicu spekulasi publik terkait dugaan kedatangan tim penyidik Kejati Jambi ke rumah pribadi Ade Erlanda dan Yanti beberapa pekan lalu.

Isu yang berkembang menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang dari sektor pertambangan batu bara. (eco)