SELOKO.ID, Batang Hari- Polemik rencana eksekusi lahan seluas sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batang Hari, Jambi kembali memanas setelah beredarnya rekaman video diduga dari pihak PT. Berkat Sawit Utama (BSU).
Video tersebut memuat narasi kekhawatiran bahwa pelaksanaan eksekusi akan berdampak pada penggusuran sekolah, serta mengancam keberlangsungan pendidikan anak-anak di kawasan tersebut.
Bahkan, narasi itu disertai informasi adanya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI dan Kementerian Pendidikan.
Narasi tersebut mendapat bantahan keras dari Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsad.
Mahmud menegaskan, bahwa isu fasilitas pendidikan dan fasilitas umum telah dibahas berulang kali dalam rapat koordinasi, serta mitigasi bersama pihak pengadilan dan aparat penegak hukum sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Dalam beberapa rapat koordinasi sudah disampaikan bahwa di lokasi terdapat fasilitas umum, termasuk sekolah. Pihak pengadilan juga sudah menanyakan kepada kami bagaimana persoalan fasilitas umum tersebut. Kami sudah menjelaskan dengan terang dan tegas bahwa fasilitas pendidikan maupun fasilitas masyarakat lainnya tidak akan terganggu dalam pelaksanaan eksekusi,” tegas Mahmud, Selasa 25 Agustus 2026.
Sebagai pihak pemohon eksekusi dari masyarakat Suku Anak Dalam (SAD), Mahmud menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan, guna memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan.
Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk menghibahkan tanah lokasi sekolah tersebut kepada pemerintah.
“Untuk pendidikan, kami siap memfasilitasi dan mengakomodir bagaimana mekanismenya ke depan. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan menanyakan apa saja yang diperlukan. Kalau memang dibutuhkan surat hibah untuk sekolah negeri tersebut, kami siap menghibahkan tanah yang digunakan untuk sekolah,” katanya.
Selain sekolah, fasilitas umum lain seperti rumah ibadah juga dipastikan tetap aman dan akan didukung pengembangannya.
Mahmud menyayangkan narasi dalam video yang beredar, karena dinilai membentuk opini seolah-olah pihak pemohon eksekusi mengabaikan aspek kemanusiaan dan pendidikan.
“Kami sadar betul bahwa persoalan pendidikan ini sangat penting. Kami berasal dari masyarakat Suku Anak Dalam yang selama berpuluh-puluh tahun mengalami persoalan penguasaan dan penggusuran oleh pihak sebelumnya. Kami tidak ingin anak-anak kembali menjadi korban,” ujarnya.
Ia mengimbau PT BSU selaku pihak termohon eksekusi agar menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku, dan tidak memanfaatkan isu anak-anak maupun pendidikan untuk membenturkan masyarakat.
“Kami mohon kepada pihak termohon eksekusi, khususnya PT BSU, jangan menggunakan anak-anak sekolah untuk kepentingan sepihak. Kalau kita berhadapan, mari berhadapan secara fair dan melalui hukum,” tegas Mahmud. (Red)
