Aryadi Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Almarhum Mencari Keadilan 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Kasus kematian Aryadi, warga Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi yang tewas ditembak oknum anggota Polsek Sumay saat penangkapan kasus narkoba pada 3 Agustus 2025 berbuntut panjang.

Hari ini, Jum’at 10 Oktober 2025, Rismawati, istri almarhum Aryadi, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Jambi untuk memberikan keterangan.

​Rismawati hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ramos Hutabarat beserta tim dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara khusus di Propam.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga almarhum Aryadi, terkait dugaan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang diduga melibatkan oknum kepolisian.

“Hari ini saya hadir di Paminal Polda Jambi memenuhi undangan penyidik. Harapan saya agar perkara ini menjadi terang, dan dilakukan tindakan yang tegas kepada pelaku yang menyebabkan suami saya meninggal,”kata Rismawati kepada wartawan.

​Kejanggalan Luka dan Permintaan Ekshumasi

​Laporan keluarga didasari oleh temuan kejanggalan pada jenazah Aryadi. Kuasa hukum menyebutkan adanya luka yang diduga akibat penganiayaan berat, seperti tiga luka tembak di kaki, lebam di kepala, dan luka tusuk di leher, yang terlihat saat jenazah dimandikan.

Hal ini bertentangan dengan klaim Polisi yang menyebut penembakan dilakukan karena Aryadi melakukan perlawanan, saat hendak ditangkap dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 98,62 gram.

​Ramos Hutabarat mendesak Propam Polda Jambi untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan.

Untuk menguatkan tuntutan keluarga, pihak kuasa hukum secara resmi telah meminta Polda Jambi melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna memastikan penyebab pasti kematian Aryadi.

“Kami mendesak Propam Polda Jambi untuk melakukan investigasi secara profesional dan transparan. Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan kajian dan pelaporan terkait tindak pidana yang menyebabkan Kematian Aryadi,”kata Ramos.

​Langkah Hukum Lanjut ke Tingkat Pusat

​Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan adil dan transparan, Ramos Hutabarat dan tim tidak hanya berfokus di Polda Jambi, ia juga telah mengambil langkah lebih lanjut dengan mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

​Pengiriman surat ke Mabes Polri bertujuan agar kasus ini mendapat pengawasan langsung dari tingkat pusat, sementara laporan ke Komnas HAM diajukan sebagai upaya meminta perhatian dan perlindungan hak asasi manusia terkait dugaan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.

​Langkah ini menunjukkan keseriusan keluarga Aryadi dalam menuntut keadilan dan mengungkap kebenaran di balik kematian almarhum.

Publik kini menanti hasil penyelidikan Propam Polda Jambi, serta tindak lanjut dari Mabes Polri dan Komnas HAM.

“Dari Komnas HAM sudah mengirimkan surat balasan meminta untuk mengirimkan data-data, segera akan kami kirimkan data-data yang diminta oleh Komnas HAM,” tandas Ramos Hutabarat. (Red)