Aparat Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Tanjabtim

SELOKO.ID/Istimewa.
SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | TANJABTIM– Aktivitas penambangan galian C tanpa dilengkapi izin resmi atau IUP operasi produksi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi menjadi perhatian serius Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Tanjabtim tersebut meminta aparat segera menindak tegas para pelaku penambangan galian C ilegal itu.

“Untuk dapat ditindak tegas, bila perlu disikat habis,”ujar Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan galian C yang tidak mengantongi IUP operasi produksi merupakan penjarahan, karna tidak hanya merugikan negara lantaran tak membayar pajak. Aktivitas ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Yang dibina itu adalah yang patuh atau yang mempunyai izin (IUP operasi produksi). Tetapi jika pelaku yang tidak mempunyai izin masih juga melaksanakan pekerjaan, itu namanya penjarahan,”tegas Mahrup.

Seperti diberitakan, aktivitas tambang galian C ilegal makin marak di wilayah Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

Seakan kebal hukum dan tak ada efek jera, para penambang yang bermodalkan alat berat dan alat manual terus mengkeruk batu dan tanah di bumi sepucuk Nipah Serumpun Nibung.

Menurut pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi, pelaku penambangan galian C ilegal ini dapat dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.

“Dapat dikenakan denda Rp 100 miliar dan kurungan penjara selama 5 tahun,”ujar Supriyanto, Kasi Nonlogam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi. (Red)