SELOKO.ID | JAMBI – Karst Bukit Bulan yang terletak di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, tidak lepas dari perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Kawasan yang diperkirakan memiliki luas 500 hektare lebih itu akan diusulkan untuk dilindungi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Jambi, Asnelly Ridha menyampaikan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengidentifikasi Karst Bukit Bulan.
Setelah itu, barulah Karst Bukit Bulan direkomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami akan identifikasi dan telusuri. Harapannya keluar SK menteri, minimal sebagai kawasan yang dilindungi,” katanya, Senin (18/10).
Sebenarnya bukan baru-baru ini DLH Provinsi Jambi melirik kawasan tersebut. Karena ada pemusatan anggaran, identifikasinya terpaksa ditunda.
“Kalau sekarang APBD perubahan sudah selesai, sehingga bisa kami lakukan,” tutur Asnelly
Ia mengatakan jika terdapat surat keputusan dari KLHK, ancaman untuk Karst Bukit Bulan dapat teratasi. Namun, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga dibutuhkan.
Kabarnya, kata Asnelly, perusahaan semen membatalkan untuk mengeruk sumber daya di kawasan tersebut. Ini menjadi angin segar dan harapan Karst Bukit Bulan dapat terjaga.
“Sampai sekarang, kami dapat laporan ini dibatalkan. Kalau pelindungnya sudah ditetapkan, apapun bisnis, tidak bisa lagi. Ini bergantung pemerintah daerahnya,” katanya.
Sementara itu, Manajer Advokasi WALHI Jambi, Dwi Nanto bersyukur jika memang benar perusahaan sementara batal mengeruk meterial di sana.
Jika pemerintah memberikan karpet merah untuk perusahaan mengeruk Karst Bukit Bulan, kawasan ini bakal rusak. Begitu juga aliran sungai di sekitarnya. Bakal ada bencana ekologi yang berdampak pada masyarakat.
Dwi mendukung kawasan karst itu dilindungi. Tetapi, kepentingan masyarakat dan kebudayaan lokal juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai upaya konservasi membatasi akses masyarakat yang merugikan, dan menimbulkan konflik baru.
“Kita dukung. Tapi, Konservasinya harus menimbang kepentingan masyarakat juga. Kalau tidak tidak ditata, menentukan mana wilayah yang boleh diakses, kecenderungan dapat menimbulkan konflik baru,” tuturnya.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No 1982 K/40/MEM/2018 tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, Kawasan karst Bukit Bulan telah ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Sesuai surat keputusan yang dikeluarkan 22 Oktober 2018 itu KBAK Bukit Bulan, termasuk zona Maribung, Napal Melintang seluas 257,6 hektare dan zona Mersip seluas 49,54 hektare. Penetapan KBAK ini juga dikeluarkan untuk melindungi kawasan karst.
(Sob