SELOKO.ID, Jakarta- Organisasi Barisan 8 Center Jambi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua Barisan 8 Center Jambi, Karyadi menyatakan, bahwa tindakan ini dilakukan demi mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di daerah.
“Sesuai arahan dari pusat bahwasanya ingin ikut serta dalam menegakkan Asta Cita Presiden memberantas korupsi, dan kami fokus di Kabupaten Muaro Jambi. Saya sudah jengah melihat proses-proses pengadaan barang dan jasa di Muaro Jambi,” kata Karyadi di depan Gedung KPK.
Karyadi menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pada puluhan paket proyek pengadaan di wilayah tersebut. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.
“Kami sudah memberikan bukti-bukti di KPK untuk ditindaklanjuti. Saya menduga dan memastikan dari 32 paket tender, semua diatur. Tidak ada yang dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” tegas Karyadi.
Ia mengimbau jajaran pejabat daerah Kabupaten Muaro Jambi, mulai dari Bupati, Kepala Dinas PUPR, hingga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), agar bekerja profesional serta menghentikan praktik manipulasi tender.
Karyadi turut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum kerabat pejabat daerah yang diduga ikut mengondisikan seluruh proses perencanaan hingga pengawasan proyek.
“Ada dugaan keponakan Bupati yang ikut mengatur. Bahkan seluruh perencanaan dan pengawasan itu diatur oleh satu orang. Dan kami juga mendapat informasi bahwasanya tender fisik sudah dilaksanakan, namun perencanaannya belum kelar,” pungkasnya.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, KPK memastikan akan menindaklanjuti data dan bukti yang telah diserahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah akan melakukan tahap awal berupa verifikasi validitas data sebelum melangkah ke analisis mendalam.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 2 September 2026.
Budi menuturkan, proses telaah dan analisis dilakukan untuk memastikan keberadaan unsur pidana korupsi, sekaligus menentukan apakah perkara tersebut berada di bawah kewenangan KPK.
Selain itu, KPK akan proaktif mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) guna memperkaya informasi.
Tindak lanjut laporan ini dapat bermuara pada penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi dan supervisi.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” terang Budi. (red)
