Gelapkan Uang Perusahaan Rp 270 Juta, Arie Cahyadi Dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan

SELOKO.ID, Kota Jambi- Arie Cahyadi, mantan Karyawan CV Flora dan Fauna dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan karena diduga kuat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja.

Akibat perbuatannya, CV. Flora dan Fauna mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pria berusia 35 tahun yang menjabat sebagai marketing atau bagian pemasaran ini dilaporkan oleh pihak perusahaan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

“Iya benar. Yang bersangkutan kita polisikan. Kami sudah membuat laporan polisi ke Polsek Jambi Selatan,”ujar Humas dan HSE CV. Flora dan Fauna, Janiarto kepada seloko.id, Jum’at 20 Oktober 2023.

Arie Cahyadi, mantan karyawan CV Flora dan Fauna yang dipolisikan karna diduga menggelapkan uang perusahaan.
Arie Cahyadi, mantan karyawan CV Flora dan Fauna yang dipolisikan karna diduga menggelapkan uang perusahaan.

Janiarto menjelaskan, Arie Cahyadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

“Yang bersangkutan diduga menggelapkan uang perusahaan. Kerugian perusahaan mencapai Rp 270.436.000. Kita berharap pelaku dapat segera ditangkap,”terangnya.

Dugaan penggelapan uang perusahaan oleh mantan karyawan ini terungkap, setelah pihak toko yang menjadi mitra CV Flora dan Fauna menyatakan telah melunasi pembelian barang, namun uang pembayaran tersebut tak sampai secara keseluruhan ke perusahaan.

” Arie Cahyadi ini diduga menggelapkan uang dari penjualan barang. Kita berharap yang bersangkutan diproses hukum,”tandas Janiarto. (Red)