SELOKO.ID | TANJABTIM– Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menolak gugatan praperadilan KPU Tanjabtim yang digeledah pihak Kejaksaan Negeri Tanjabtim pada Rabu (29/09/21).
Putusan permohonan praperadilan terhadap Kejari Tanjabtim itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal Adji Prakoso.
Persidangan dengan agenda bacaan putusan terbuka untuk umum ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjabtim, Senin (01/11/21).
“Putusan dari hakim Adji Prakoso itu sudah putusan yang terbaik. Jadi terkait putusan ini tentu banyak interpretasi baik dari pihak pemohon ataupun termohon,”ucap Humas Pengadilan Negeri Tanjabtim, Esa Pratama Putra kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Tanjabtim itu.
“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur memenangkan,”ungkap Kajari.
Lubis menjelaskan, hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan ini menolak semua permohonan dari KPU Tanjabtim selaku pemohon.
“Ini merupakan rahmat tuhan untuk kami. Tuhan telah menunjukkan kebenaran dan membuka pikiran hakim tunggal tersebut, dengan menolak semua permohonan dari para pemohon,”ungkap Lubis.
Ia menjelaskan, dengan ditolak nya gugatan praperadilan KPU ini, tim penyidik Kejari Tanjabtim tetap terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkab Tanjabtim kepada KPU untuk Pilkada Tanjabtim tahun 2020.
“Memang dalam seminggu ini kami menemukan halangan. Ada beberapa panggilan tidak dihadiri oleh para yang kami panggil, dengan alasan mereka sedang menunggu sidang praperadilan tersebut,”ungkapnya.
Lubis meminta kerjasama yang baik terhadap pihak-pihak yang dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara ini.
“Disini saya sampaikan, kita sudah mengundang tiga kali. Apabila dalam tiga kali mangkir, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum,”tegasnya.
Pihak KPU Tanjabtim buka suara terkait gugatan praperadilan yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim tersebut.
Kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah menyebutkan, pihaknya merasa tidak puas dengan keputusan hakim tunggal Adji Prakoso.
“Ya karna kalau saya lihat sih, kalau saya pribadi sih intinya hakim hanya main aman. Jadi main aman hanya mempertimbangkan dari segi formalitas aja, sementara pokok perkara tidak diperiksa. Dan dalam pokok perkara jelas disitu banyak kesalahan prosedur dan cacat hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan menyangkut dengan objek dari penyidikan, penyitaan dan penggeledahan,”sebut Tengku Ardiansyah.
Selaku Kuasa Hukum, Tengku Ardiansyah bersama timnya akan berkoordinasi dengan pihak KPU Tanjabtim untuk melakukan langkah kedepan.
“Nanti kita kordinasi lagi dengan mereka, apakah mengajukan (Praperadilan,red) lagi atau nanti melakukan upaya hukum lain,”jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Rifki Septino yang juga kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjabtim. Rifki sangat menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim tersebut.
“Hakim berasumsi bahwa KPU ini suatu korporasi. Makanya kita bingung juga. Kalau KPU korporasi, siapa yang punya saham, ini pandangan hukum atau tidak. Kalau korporasi berarti dasar korporasi adalah undang-undang perseroan, makanya kita bingung. kita menyayangkan keputusan itu,”tandasnya.
(Eko)