SELOKO.ID | SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi bersama Baznas setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah oleh Pemkab Sarolangun, yang dihadiri Baznas, Kemenag, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Koperindag setempat pada 20 April 2021.
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sarolangun, Ali Murtadho mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama, dalam rapat keputusan bersama penetapan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah, disepakati jika mengikuti madzhab Syafei, Maliki dan Hambali maka Zakat fitrah wajib dibayarkan 2,8 kilogram beras per orang, disesuaikan dengan kwalitas beras yang dikonsumsi sehari hari.
“Iya kita sepakat 2,8 kg per orang yang dibayarkan dengan beras sesuai yang dikonsumsi,”kata Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sarolangun,Ali Murtadho, Rabu (21/04/21).
Menurutnya, Madzhab imam Hanafi zakat fitrah dapat dibayarkan dengan menggunakan uang, sesuai dengan kwalitas beras yang dikonsumsi dengan rincian kwalitas tertinggi harga beras Rp.14.000 X3,8 kilogram = Rp.53.200.
Kwalitas menengah dengan harga beras Rp.12.000 X 3,8 kilogram = Rp. 45.600 dan kwalitas terendah dengan harga beras Rp. 9.500 X 3,8 kilogram = Rp. 36.100.
“Ini ketentuan rapat dan keputusan bersama besaran zakat fitrah, sesuai dengan harga beras di Sarolangun,”jelas Ali.
Ketentuan besaran zakat fitrah dan pengumuman ini segera disebar ke semua masjid dan musholla di Kabupaten Sarolangun, diharapkan pembayaran zakat fitrah langsung dibayarkan pada badan Amil Zakat di setiap masjid dan musholla masing masing desa.
“Ini segera kita sebar ke masjid dan mushola di Kabupaten Sarolangun,”tandasnya. (Riyadi)