Jaksa Jebloskan Mantan Pj Kades di Muaro Jambi ke Penjara

Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dilakukan penahanan oleh Jaksa. SELOKO.ID/Istimewa.
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dilakukan penahanan oleh Jaksa. SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, RN (43) sebagai tersangka.

RN dituding menilep Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Seponjen tahun anggaran 2019, dengan jumlah kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

RN resmi dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kamis 15 Juli 2021. RN sendiri akan ditahan selama 20 hari, sembari menunggu jadwal persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Melinda, melalui Kasi Intel Ahmad Fauzan membenarkan hal ini.

“Iya mulai hari kamis beliau resmi ditahan. beliau datang memenuhi panggilan. Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk dilakukan rapid antigen sesuai protokol kesehatan Covid-19,”tutur Fauzan.

Fauzan menjelaskannya, Jaksa telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus ini. Saat dilakukan penahanan, tersangka RN datang menggunakan batik berwarna coklat. Setelah masuk ke kantor Kejari Muaro Jambi dan menjalani pemeriksaan kesehatan, RN langsung dititipkan ke sel tahanan Polres Muaro Jambi.

“Secepatnya akan disidangkan. saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dakwaannya,”ucap Fauzan.

Sementara itu, dengan wajah tertunduk RN enggan untuk berkomentar banyak.

“Saya juga sudah diperiksa kesehatan. Yang lain silahkan sama pengacara saya, sudah dilimpahkan ke pengacara, mohon maaf ya,”ucap RN. (Red)