SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur – Bertempat di Rumah Adat Melayu Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan meresmikan Rumah Restorative Justice dan Bale Rehabilitasi se-Provinsi Jambi, Kamis 19 Oktober 2023.
Peresmian ini ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Danrem 042/gapu Brigjen TNI Supriono, Bupati Tanjabtim Romi Harianto dan Ketua 1 LAM Provinsis Jambi Hefni Zen.
Terdapat 128 Rumah Restorative Justice (RJ) dan 2 Bale Rehabilitasi Napza yang diresmikan tersebar di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya Rumah RJ ini untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat dilini yang paling bawah.
“Banyak perkara kecil yang terjadi dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif Justice.
Ini sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Sementara untuk Bale Rehabilitasi Napza diharapkan dapat mengurangi kapasitas yang ada di Lapas oleh terpidana narkotika, dalam hal ini pengguna,”ujar Kajati Jambi, Elan Suherlan.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Asisten Kejati Jambi dan Unsur Forkompinda dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. selain itu, acara ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Forkompinda se-Provinsi Jambi. (Eko)