SELOKO.ID | TANJABTIM – Kepala Desa Mendahara Tengah (Menteng), Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Nurhidayah, S.Pd mempermudah warganya untuk melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Para warga desa Menteng yang belum memiliki e-KTP namun telah memasuki usia wajib memiliki KTP, yakni diatas 16 tahun, kini tidak perlu repot melakukan perekaman e-KTP.
Para warga juga tak perlu menempuh perjalanan jauh ke Kantor Kecamatan Mendahara atapun ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, demi perekaman e-KTP.
Sebab, Kades Menteng Nurhidayah bekerjasama dengan petugas Dukcapil Tanjabtim telah mempermudah warga dengan melakukan perekaman e-KTP di kantor desa Menteng. Perekaman e-KTP ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Berhubung warga saya masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP, saya buat permohonan ke Dinas Dukcapil Tanjabtim pada bulan 3 (Maret 2021-red), Alhamdulillah tanggal 28 bulan 4 ini terealisasi e-KTP di desa Menteng,”kata Nurhidayah kepada seloko.id, Kamis (29/04/21).
Nurhidayah menjelaskan, ada sebanyak 102 orang warga desa Menteng yang melakukan perekaman e-KTP. Selain warga desanya, ada juga warga dari desa tetangga yang ikut melakukan perekaman e-KTP di kantor desa Menteng.
“Ada juga desa tetangga yang dekat dari Menteng yang juga ikut perekaman. Dari desa Bhakti Idaman 51 orang dan dari desa Pangkal Duri 10 orang. Harapan saya semoga kegiatan ini bisa mambantu masyarakat kami, karna kita tau akses untuk perekaman e-KTP di Kabupaten cukup jauh dari Desa Menteng,”tutup Nurhidayah mengakhiri keterangannya. (Eko)