SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Komisi IV (empat) DPRD Kota Jambi mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Dinas Pendidikan Kota Jambi, di ruang rapat Komisi IV, Selasa (29/03/22).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi H. Jasrul beserta Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi lainnya. Rapat ini membahas soal pelaksana tugas Kepala Sekolah dan persiapan ujian akhir sekolah.
Dalam rapat ini Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan bahwa terdapat beberapa sekolah yang hingga saat ini belum ada kepala sekolah yang definitif.
Pada tahun 2022 terdapat 71 kepala Sekolah Dasar (SD) yang belum memiliki kepala sekolah definitif, namun demikian Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kepala sekolah yang masih kosong berdasarkan Permen Diknas No. 40 Tahun 2021 bahwa Kepala Sekolah dapat diangkat melalui guru penggerak dan guru biasa yang usianya maksimal 50 tahun.
Sementara untuk Kepala SMP, saat ini tinggal menunggu waktu pelantikan sehingga untuk Kepala Sekolah SMP tidak permasalahan.
Ujian akhir sekolah pelaksanaannya diserahkan kepada tiap-tiap satuan pendidikan sekolah masing-masing, namun demikian hasil pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. (Eko)