Lembaga Adat Melayu Kota Jambi Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Kejaksaan Negeri Jambi melakukan penandatanganan MoU pendirian Rumah Restorative Juctice dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Senin, 9 Oktober 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejari Jambi ini dihadiri Kepala Kejari Jambi Muhammad Noor, Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, Ketua LAM Kota Jambi Datuk Nawawi, Sekretaris LAM Kota Jambi Aswan dan anggota LAM perwakilan setiap Kecamatan se Kota Jambi.

Resorative Justice merupakan wadah yang diinisiasi Kejaksaan Agung sebagai penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dengan nilai rehabilitatif dan memperbaiki pelaku kejahatan.

(foto:ist)
(foto:ist)

Ketua LAM Kota Jambi, Nawawi menyambut baik dan berharap dengan adanya rumah Resorative Justice nantinya bisa bermanfaat dan menjadikan wilayah Kota Jambi yang aman dan nyaman.

“Yang terpenting dari kegiatan ini adalah silahturahmi tetap terjalin, dan sinergi bersama seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ketua LAM Kota Jambi Nawawi.

Ia menerangkan, LAM Kota Jambi akan belajar lebih banyak agar mengetahui apa fungsi dan tugas Restorative Juctice lebih mendalam.

“Kami bisa belajar lebih jauh dulu, untuk betul-betul bisa melaksanakan tugas,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris LAM Aswan menjelaskan, adanya Resorative Justice ini bisa menjadi landasan positif di Kota Jambi.

“Mudah-mudahan untuk kerjasama ini terus berlanjut. Untuk membangkitkan sinergi antar lintas sektoral,” terangnya.

Kepala Kejari Jambi M. Noor Ingratubun menjelaskan, sejak dikeluarkanya Resorative Justice oleh Jaksa Agung, Kejari Jambi telah melaksanakan untuk beberapa kasus, diantaranya kasus penadahan, pencurian bermotor, dan penganiayaan untuk tahun 2023.

“Dan ini juga bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Jambi,” ungkap Kepala Kejari Jambi, M. Noor Ingratubun.

Adanya kerjasama dengan LAM Kota Jambi tentang pendirian rumah Restorative Justice ini, Ingratubun berharap, akan meringankan tugas kejaksaan. Dimana kasus-kasus yang dianggap tidak sulit bisa terselesaikan melalui Restorative Juctice, dan tentunya melalui pendampingan Kejaksaan.

“Untuk wilayah Kota Jambi akan didirikan rumah perdamaian atau rumah Restoratif Justice di 11 Kecamatan yang ada. Dan itu semua kami melibatkan Lembaga Adat Melayu khususnya disetiap wilayah Kecamatan,” ulasnya.

“Saya yakin semua stakeholder di kota Jambi ini sangat mendukung penuh upaya-upaya untuk pelaksanaan  subjektif yang artinya tidak semua kasus kita bawa perkara ke pengadilan tetapi bisa kita selesaikan di tengah-tengah lingkungan kita sendir,” tambahnya.

M. Noor juga menyebut, bahwa rumah Restorative Juctice di Provinsi Jambi nantinya akan diresmikan secara serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada akhir Oktober 2023.

“Jadi mendukung penuh kebijakan Jaksa Agung ini, RJ di Provinsi Jambi akan diresmikan oleh Bapak Kejati pada akhir Oktober 2023 ini,”tandas Ingratubun. (Eko)