Lexy Fatharany Tatar Pejabat Kementerian PUPR di Jambi Agar Tidak Korupsi

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany saat memberikan penerangan hukum kepada pejabat Kementerian PUPR di Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany saat memberikan penerangan hukum kepada pejabat Kementerian PUPR di Jambi.

SELOKO.ID, Jambi- Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany memberikan penerangan hukum kepada jajaran Kementerian PUPR se-Jambi, terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa 22 November 2022.

Acara sosialisasi diawali dengan penyerahan sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajeman Anti Penyuapan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jambi, yang diterima oleh Kamsiah Tarigan selaku Kepala BP2JK Jambi.

Penyerahan sertifikasi ISO ini diserahkan secara serentak kepada 14 BP2JK di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Jambi Lexy Fatharany mengucapkan selamat kepada BP2JK Wilayah Jambi atas diraihnya ISO 37001:2016. Pada kesempatan ini juga Lexy tetap mengingatkan BP2JK bahwa meraih penghargaan lebih mudah, namun mempertahankannya justru lebih sulit.

“Meraih ISO 37001:2016 lebih mudah, namun mempertahankan jauh lebih berat lagi,”kata Lexy.

Lexy menerangkan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan tersebut memang diberikan kepada organisasi pelayanan publik. Sistem ini sangat bermanfaat bagi kredibilitas perusahaan atau organisasi itu sendiri.

Menurut Lexy, ada beberapa tips yang dapat dilakukan agar ASN terhindar dari korupsi.

“yaitu menolak gratifikasi, memasang quotes anti korupsi, mengaktifkan media sosial dalam menyampaikan informasi pencegahan korupsi, buka call center pengaduan, gunakan transaksi perbankan dalam penyaluran dana, serta bentuk unit pelayanan gratifikasi,”jelas Lexy.

Kasi Penkum Kejati Jambi juga mengingatkan bahwa selama tahun 2022 sudah ada 32 kasus korupsi yang disidangkan dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka, oleh karenanya perlu
upaya penekanan, pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.

“Selama 2022 sudah ada 32 kasus korupsi yang disidangkan, dengan 4 orang ASN yang menjadi tersangka. Semoga hanya ini saja ya Bapak Ibu” tegas Lexy.

Hadir dalam sosialisasi ini seluruh Kepala Balai, Kepala Satker, Asosiasi Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa, Akademisi dan Pemerintah Daerah. (Red)