SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Pengetatan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi di sejumlah titik perbatasan pintu masuk Kota Jambi, dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan, bahwa pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas penduduk.
“Kenapa di batasi, karena kita tau infeksi virus Covid-19 terjadi karena ada kerumunan, jadi tujuannya mengurangi kerumunan,” jelas Kapolda, Senin (23/08/21).
Kapolda mengucapkan terima kasih kepada Walikota Jambi yang telah mengeluarkan peraturan Wali Kota untuk membatasi kegiatan bisnis.
“Yang hanya boleh buka sektor-sektor esensial,” terangnya.
Kapolda juga menjelaskan, mengenai sektor esensial yang dimaksud itu.
“Toko obat, Apotik, bahan sembako, kemudian bahan bakar, itu esensial. Yang non esensial, toko baju, furniture, sepatu, itu tutup,” tuturnya.
Selain itu, mengenai masyarakat Jambi yang diminta putar balik adalah dikarenakan tidak memiliki KTP Jambi.
“Itu pasti ada sesuatu, PPKM level 4 itu mensyaratkan, untuk warga wajib memiliki surat restrukturisasi pekerjaan, wajib memiliki Swab Antigen maskimal satu hari, Swab Antigennya paling kemarin. Kalau seandainya PCR berlakunya dua hari, kemudian setidaknya ia sudah vaksin satu kali. Kalau dia diminta putar balik mungkin dia satu diantara persyaratan ini tidak terpenuhi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, mengenai sektor-sektor krusial yang dibolehkan masuk Kota Jambi.
“Telekomunikasi, Listrik, rumah sakit, itu krusial, harus bisa dilewatkan dan boleh masuk Kota Jambi,” tandasnya. (Eko)