OJK Tuntaskan 101 Perkara Pidana Sektor Jasa Keuangan

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Medan- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai Juni
2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah
dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK
Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa
keuangan di Medan, Kamis, 15 Juni 2023.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa
keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis
perkara.

Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan
risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. (Eko)

(foto:ist)
(foto:ist)