Penyelundup Mikol di Jambi Divonis 1,4 Tahun Penjara

(foto: istimewa)
(foto: istimewa)

SELOKO.ID, Jambi- Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Darsuli alias Suli Bin Darwis, Rabu, 23 November 2022.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa P.  Duswara, Hakim Anggota Esa Pratama P. Daeli dan Kristanto P. Siagian. Sementara JPU yang hadir dari Kejari Tanjung Jabung Timur yakni Paras Setio, serta Penasihat Hukum dari terdakwa, Fauzan Despa.

Pada kasus tersebut Terdakwa Darsuli alias Suli bin Darwis didakwa melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai atas perbuatan pidana menyelundupkan 312 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai yang ia peroleh dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa Darsuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana memiliki barang kena cukai diketahuinya atau patut harus diduganya berasal tindak pidana berdasarkan pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Darsuli dengan 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, serta denda Rp 279 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan di ganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

“Terdakwa Darsuli pelaku penyelundupan Mikol di Sadu, divonis 1 Tahun 4 Bulan dan denda Rp. 279 juta,”ungkap Lexy. (Red)