SELOKO.ID | KOTA JAMBI- 5 orang tersangka pembacokan supporter Tim Futsal SMA Negeri 7 Jambi berhasil diamankan Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian menuturkan, kasus ini terjadi pada 29 Maret 2021, usai pertandingan futsal, di Gedung Olahraga (GOR) Kota Baru, Kota Jambi.
Sempat terjadi keributan dan adu mulut antara supporter tim yang bertanding. Tidak terima kekalahan dan ejekan, para tersangka dalam kasus ini, mulai mengintai korban dan berencana melakukan kejahatan.
“Tersangka berinisial MZ, mengajak para rekannya berinisial AS, RK, FR dan MA berkumpul di kawasan Arizona dekat SMPN 8 Kota Jambi, dengan tujuan mengambil senjata tajam berupa parang panjang di rumah MA. Parang itu digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap korban,”kata Kapolresta Jambi, Selasa (06/04/21).
Sekitar Pukul 18:30 WIB, lanjut Dover, para tersangka melihat para suporter tim futsal yang menjadi target, melewati lorong kawasan Arizona, dekat dengan tempat para tersangka berkumpul. Mereka lalu mengendarai sepeda motor untuk mengejar target.
“Dengan sepeda motor, para tersangka menghentikan kendaraan korban bernisial DL dan SR. Selanjutnya, AS dengan menggunakan senjata yang dibawanya menebas punggung DL, korban berhasil kabur,”tuturnya.
Setelah itu, korban berinisial SR mendapatkan luka serius di bagian kepalanya, akibat tebasan dari tersangka AS. Tebasan itulah yang membuat korban meninggal dunia.
“Setelah melakukan aksinya, satu pelaku utama berinisial AS kabur melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan namun akhirnya berhasil ditangkap,” beber Dover.
Korban SR yang merupakan pelajar SMA Negeri 7 Jambi. Ia mengalami luka pembacokan pada bagian kepalanya. Sempat dirawat ke RSUD Raden Mattaher Jambi selama 3 hari. Namun, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan korban berinisial DL yang juga merupakan pelajar SMA Negeri 7 Kota Jambi mengalami luka serius di bagian punggung, nyawa DL masih dapat tertolong.
Kedua korban merupakan pelajar SMA Negeri 7 Kota Jambi, warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Dover mengatakan, bahwa ini adalah kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh 6 orang pemuda. Walaupun masih pelajar, mereka sedang menunggu ancaman hukuman yang berat.
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dengan pasal penyerta,” ujarnya.
Sedangkan tersangka berinisial MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama, serta Pasal 55 dan 57 KUHP dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiganya.
Pengamanan para tersangka dalam kasus ini belum selesai. Polresta Jambi masih memburu tersangka yang berinisial MY.
“Saya tegaskan, untuk tersangka MY, lebih baik menyerahkan diri, karena sampai kapanpun akan tetap kami cari dan dimintakan pertanggung jawabannya,”tutupnya. (Red)